Breaking News

Antisipasi "Pakuak", Pedagang Diminta Cantumkan Harga di Daftar Menu

 





Betrans.com Padang- Pemerintah Kota Padang  mengingatkan para pedagang untuk mencantumkan harga pada daftar menu makanan dan minuman yang mereka tawarkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga kepada pengunjung agar tidak merasa dirugikan.  


Dalam sosialisasi yang dilakukan, di kawasan objek wisata Pantai Air Manis pada, Rabu (26/3/2025) dan di Pantai Padang, pada Jumat (28/3/2025), disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani  bahwa ketidakterbukaan informasi mengenai harga dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


Berdasarkan pemantauan di lapangan, Yudi mengatakan sebagian pedagang telah mencantumkan daftar menu beserta harga, sementara sebagian lainnya masih hanya mencantumkan daftar menu tanpa harga. 


"Tim yang bertugas juga telah mengingatkan dan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen, kita minta  kepada pedagang yang belum melengkapi daftar menu agar segera mencantumkan harga demi kenyamanan dan kepercayaan konsumen," terangnya, Sabtu (29/3/2025).


Yudi berharap, langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dalam transaksi antara pedagang dan pembeli, serta meningkatkan kualitas layanan di sektor kuliner di kota ini.


"Oleh karena itu, para pedagang diimbau untuk menyertakan daftar menu beserta harga secara lengkap sebelum pelanggan memesan makanan dan minuman," imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, bahwa Pemerintah Kota Padang mewajibkan pelaku usaha kuliner di wilayahnya untuk mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual. Kebijakan itu diambil untuk melindungi pengunjung atau pembeli dari potensi kecurangan atau ketidakjelasan harga.


Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen.  Surat Edaran (SE) itu tertanggal 25 Maret 2025.


Yudi juga mengingatkan bagi wisatawan atau pengunjung, sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Pemko juga menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan.  Nantinya dapat melaporkan praktik pungli atau keluhan melalui hotline yang telah disediakan, yaitu 0851-7406-2266.(MA/Charlie)

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi