Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja, Padang Selatan Intensifkan Siskamling
Betrans. Com Padang - Mengantisipasi terjadinya tawuran dan kenakalan remaja, Kecamatan Padang Selatan bersama seluruh elemen masyarakat mengintensifkan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan).
Camat Padang Selatan Anhal Mulya Perkasa menyebutkan orang tua harus mengawasi penggunaan gadget, selain itu untuk mengantisipasi terjadinya tawuran pihaknya akan patroli setiap malam minggu bersama jajaran Babinsa, Bhabinkantibmas dan Kapolsek Padang Selatan.
"Bersama Lurah, Babinsa, Babinkantibmas dan RT, RW mari kita hidupkan lagi Poskamling kita di Kelurahan. Tak hanya itu kita juga mengajak sekolah-sekolah agar melakukan pembinaan seperti sosialisasi dan edukasi dan KUA agar mengaktifkan kembali Remaja Masjid," kata Camat Padang Selatan Anhal Mulya Perkasa saat rapat antisipasi tawuran dan kenakalan remaja di Kantor Camat Padang Selatan, Selasa (8/10/2024).
Kepala Diskominfo Kota Padang yang diwakili Kepala Bidang Statistik dan Persandian Devy Susanty Razif menjelaskan dalam upaya pencegahan tawuran dan kenakalan remaja sudah banyak game atau perjudian yang dihapus.
"Kita siap memfasilitasi setiap informasi atau inovasi dari sekolah dan kecamatan, kita adakan simulasi nantinya, akan dipilih satu sekolah untuk dijadikan percontohan. Anak-anak tersebut akan kita beri pelatihan di Bataliyon 133 Air Tawar, kita ajarkan bagaimana berkomunikasi dan berprilaku yang baik kepada orang tua," sebutnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Kapolsek Padang Selatan, Afwan Nul menjelaskan, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan TNI dengan melaksanakan patroli dan memberikan perhatian khusus di Jalan Baru Air Manis Teluk Bayur dan Bukit Putus merupakan daerah yang sering dijadikan lokasi tawuran
"Harus disediakan tempat panti rehabilitasi untuk anak-anak pelaku kenakalan remaja. Kemudian, penindakan atas pelaku tawuran ini sudah kita proses hukum apabila ditemukan kekerasan dan membawa senjata tajam akan kita proses hingga ke pengadilan, anak- anak dibawah umur 14 tahun maka akan dikembalikan ke orang tua, sementara di atas 14 tahun akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya. (MA/Taufik)