Dua Laki-Laki Kakak beradik diduga Mesum Di penginapan terjaring Petugas.
.
Betrans com Padang--Dua pasang laki laki dan perempuan terjaring oleh petugas di Hotel 68 Pondok, kecamatan Padang Selatan.
Mereka terjaring Satpol PP saat melakukan pemeriksaan pada Minggu Pagi sekira Pukul 10.30 WIB (1/4).
Kita dapat laporan dari masyarakat bahwa ada pasangan ilegal yang menginap di Hotel 68 . Ujar Yadrison.
Saat kita lakukan pengecekan ke lokasi ternyata benar, personil kita menemukan Dua pasang dalam satu Kamar, yang tidak bisa melihatakan surat nikahnya.
Pasangan yang mengaku berstatus pacaran ini diduga melakukan perbuatan tercela ini, terpaksa di angkut Ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang untuk diproses sesuai aturan oleh PPNS Satpol PP serta orang tua dari mereka juga di Panggil untuk datang ke Mako Satpol PP.
Sungguh diluar dugaan, dan kewajaran, yang dilakukan oleh mereka, saat di lakukan pendataan di Mako Satpol PP ternyata pasangan laki laki ini berstatus adik kakak, GR (17) dengan Kakaknya MH (23)warga kelurahan Koto Baru, Banuran Kecamatan Lubuk Begalung. Sedangkan pasangan perempuan nya IY (23)masih warga Banuaran dan satu lagi VP (19) yang beralamat di Lapai kecamatan Nanggalo.
Dengan rasa menyesal dan bersalah kedua pasangan yang di mabuk Asmara ini mengakui kesalahannya. Dan berjanji kedepan tidak mengulangi perbuatannya,Yang dapat mencoreng nama baik keluarga.
Kepada pemilik penginapan Kita sudah wanti-wanti agar jangan menerima tamu pasangan yang bukan Suami istri, jika masih kedapatan kedepanya tentu penginapan ini akan di beri sanksi terang Yadrison PlT kasat Pol PP Padang.
Sedangkan terkait penginapan Melati Yadrison menghimbau dengan tegas kepada seluruh pemilik penginapan Melati agar lakukan aktifitas sesuai aturan yang berlaku, dan tidak menyimpang dari izin yang telah di berikan. Karena Satpol PP setiap hari akan melakukan pengawasan, Tutup yadrison.