Polisi Pamong Praja Laksanakan Sosialisasi dan Penertiban di Kawasan Pasar Raya
Betrans.com PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang turunkan Satu Pleton personil, berjumlah 30 orang dalam melaksanakan sosialisasi dan penertiban di kawasan Pasar Raya Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (13/7/2023).
Kegiatan penertiban dan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Padang Ekos Albar.
Dirinya berpesan agar penertiban dan penegakan SK nomor 438 tahun 2018 tersebut dilaksanakan secara humanis.
"Lakukan dengan humanis namun tetap tegas. Jadi, saya memohon agar jangan sampai ada benturan," kata Ekos Albar, saat memberi arahan.
Ia mengatakan, semua yang ada di kawasan Pasar Raya Padang adalah saudara kita, jadi, pelaksanaan penertiban haruslah dengan humanis.
"Penertiban harus dilakukan dengan adil, semua yang melanggar diingatkan dengan baik, sesuai aturan yang tertuang pada SK Nomor 438 tersebut," kata Ekos Albar.
Terlihat petugas Satpol PP Kota Padang melakukan sosialisasi dan penertiban bersama dengan TNI, Polri, Kesabangpol, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan Kota Padang
Selain itu, Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan, Satpol PP bersama Tim gabungan hari ini melaksanakan penertiban di Jalan Pasar Raya Barat dan Jalan Permindo.
"Apabila ada PKL berjualan di bawah jam tiga dan jam lima dilokasi tersebut, sesuai SK 438 tersebut, kami akan sampaikan secara persuasif, jika tidak diindahkan oleh pedagang, kami tim gabungan akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,"terangnya.
@ditpolpplinmas_kemendagri