DPRD dan Pemko Padang Sahkan Perda Retribusi Jasa Usaha
Betrans.Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengesahkan satu rancangan peraturan daerah (perda). Yakni, Perda tentang Retribusi Jasa Usaha yang pengesahannya ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD Kota Padang dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Pengesahan Perda tentang Retribusi Usaha Jasa itu dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan dihadiri Wakil Ketua Amril Amin, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, dari dua ranperda yang diusulkan Pemko Padang baru satu yang bisa disahkan. Sedangkan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) penngesahannya ditunda.
“Ranperda Perumda PSM kami tunda dulu dengan waktu yang tidak begitu lama. Ranperda tersebut akan kembali dibahas dalam waktu dekat,” kata Syafrial.
Ia mengatakan, penundaan ranperda Perumda PSM tersebut karena tidak adanya kesepakatan dari beberapa fraksi saat dilakukan rapat antara ketua fraksi dengan pimpinan DPRD Padang. Ada beberapa kendala penyebab ditundanya Ranperda Perumda PSM tersebut.
“Diantaranya terkait bidang usaha, ada fraksi yang menetapkan dua dan ada yang tiga serta ada fraksi yang menolak. Juga ada masalah terkait cara pengangkatan dewan direksi yang terkesan menyalahi kode etik, atau etikanya kurang sehingga terkesan dipaksakan,” kata Syafrial.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul yang hadir pada rapat paripurna mewakili Wali Kota (Wako) Padang Hendri Septa menyambut baik dan berterima kasaih atas pengesahan Perda Retribusi Jasa Usaha. “Terima kasih kami sampaikan kepada DPRD Kota Padang, khususnya pimpinan dan anggota panitia khusus (Pansus) yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi dua ranperda kami ini. Alhamdulillah, ranperda Retribusi Jasa Usaha resmi ditetapkan menjadi Perda,” ucap Amasrul.
Terkait Ranperda Retribusi Jasa Usaha sejatinya sudah dua kali dilakukan perubahan. Terakhir dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 disusul melakukan konsultasi dengan Kemenkum dan HAM. Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD, ada beberapa retribusi yang harus disesuaikan tarifnya. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang.
“Hal ini mengingat, karena dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersifat tertutup. Selain dari yang ada dalam UU tersebut, pemerintah daerah dilarang menambah objek retribusi dan akan ada sanksi bagi daerah yang melanggar. Untuk itu, kita perlu kembali menyesuaikan tarifnya sesuai kemampuan dan daya beli masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut Sekda Amasrul berharap dengan ditetapkannya Perda Retribusi Jasa Usaha ini akan mampu menambah PAD dari retribusi jasa usaha. Ia pun menekankan kepada OPD yang mengelola retribusi untuk memberikan tenaga ekstra dalam pencapaian target yang telah ditetapkan dengan tujuan akhirnya adalah untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.
“Kita berharap, semoga Ranperda Retribusi Jasa Usaha yang telah ditetapkan menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2021 ini dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan upaya dalam meningkatkan PAD Kota Padang ke depan. Dimana tujuan akhirnya adalah demi kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang hingga masa-masa mendatang,” tukasnya. (yen)