SPBU Nakal Di Mundam Jual BBM Premium Bersubsidi Puluhan Gerigen Per Hari.
Betran.com Dumai,Pemerintah Indonesia dalam bidang energi dan sumber daya mineral telah mengesahkan dan menegaskan undang undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,yang bertujuan untuk pengelolaan sumber daya alam yakni bahan bakar minyak supaya dapat di olah dan dinikmati untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
Di Kota Dumai Propinsi Riau ada terdapat Depot Pertamina yang berfungsi dan digunakan untuk menyimpan stok BBM,lalu didistribusikan ke beberapa SPBU diseluruh wilayah Propinsi Riau dan daerah lainnya.
Selain itu terdapat 10 (sepuluh ) SPBU Di Kota Dumai yang di peruntukkan untuk masyarakat umum guna untuk mengisi BBM bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum baik untuk roda dua maupun roda empat,hal ini merupakan bentuk perwujudan dari Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi maupun BBM non subsidi kepada masyarakat luas.
Terkait hal tersebut pendistribusian melalui pengangkutan bahan bakar minyak (BBM ) yang sudah di subsidi oleh pemerintah Indonesia untuk kepentingan masyarakat banyak,sering terjadi penyelewengan oleh oknum atau sekelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab yang hanya memikirkan keuntungan semata yang dengan sengaja tidak mematuhi peraturan undang undang migas no.22 tahun 2001 yang telah di tetapkan pemerintah RI.
Pada pasal 55 undang undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas bumi,yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalah gunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah maka ia dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan di denda paling tinggi rp.60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).
Pantauan wartawan ke lapangan di salah satu SPBU yang berada di kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Dumai,melihat ternyata ada oknum operator pompa BBM yaitu penyalah gunaan Niaga BBM premium bersubsidi menjual BBM premium bersubsidi kepada oknum oknum masyarakat dengan menggunakan Gerigen bahkan puluhan Gerigen setiap harinya,sementara pemerintah melalui depot Pertamina hanya memberikan jatah kuota BBM premium/Bensin bersubsidi kepada setiap SPBU hanya 8 ton setiap DO nya.
Ironisnya kenapa SPBU tersebut masih berani menjual BBM premium bersubsidi puluhan Gerigen setiap kali penjualan kepada oknum masyarakat tertentu,padahal fungsi di SPBU khusus untuk BBM premium bersubsidi hanya dikhususkan untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda empat,tidak dibenarkan oleh Pertamina menjual/melayani BBM premium bersubsidi kepada yang pakai gerigen.
Sepertinya Operator nakal pengisian BBM di SPBU tersebut kebal hukum dan mengang kangkangi Undang undang no.22 tahun 200,diminta kepada pihak terkait yaitu penegak hukum yang berwenang menindak tegas pelaku usaha penjual BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Efektifitas undang undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,di harapkan mampu memberikan regulasi dan memiliki ancaman hukuman bagi pelaku pengangkutan atau Niaga BBM bersubsidi secara ilegal atau dengan sengaja melawan hukum,harus di tertipkan dan di tindak secara hukum yang berlaku di negara RI.(Tim Sekber).