Barang BuktiTindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Dumai,Setelah Inkracht
Betrans.com DUMAI,
Kamis pagi (04/02/2021) bertempat di halaman kantor Kejari Dumai jalan Sultan Syarif Kasim, Kejaksaan Negeri Dumai memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara-perkara tindak Pidana Umum (Pidum) selama periode bulan Juli sampai Desember 2020 yang lalu telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan dihadiri dari beberapa undangan lainya diantaranya, utusan Pengadilan Negeri Dumai, utusan Polres Dumai, utusan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, Kalapas Dumai, Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) Dumai, utusan Pemko serta Pegawai Kejari dan beberapa awak media.
Praden Kasep Simanjuntak, SH selaku Kasi Barang Bukti pada kata sambutannya menyampaikan"Barang Bukti tersebut merupakan hasil dari beberapa tindak pidana yaitu narkotika ada 103 perkara, Oharda 36 perkara, Katibum dan TPUL 14 perkara", ujar Praden Kasep Simanjuntak.
Teknis pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara dilarut dalam air dan diblender, lalu dibuang ke dalam parit/selokan.
Sedangkan barang bukti Handpone, timbangan sabu, gunting, enggrek, parang, pisau, linggis, obeng, pakaian, tas dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu/penokok ataupun hancurkan dengan mesin gerinda.
"Selain itu Untuk BB pembungkus shabu, peralatan hisap shabu/bong, tas dan pakaian kita musnahkan dengan cara dibakar", terang Praden Kasep Simanjuntak.
Semua yang hadir di acara pemusnahan Barang Bukti, oleh pihak Kejari tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Anti Covid-19.
Pakai masker, cek suhu tubuh, cuci tangan dan jaga jarak, termasuk para jurnalis