Gubernur Provinsi Sumateta Barat Irwan Prayitno bakal gelar Pesta Pernukahan,Budi Syahrial Sah Sah Saja
Betrans.Padang. Pesta pernikahan anak Gubernur Provinsi Sumateta Barat Irwan Prayitno bakal digelar pada tanggal 6-8 November 2020, bertempat di Istana Gubernur Sumbar.
Pelaksanaan pesta
pernikahan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Para tamu
tidak makan di tempat (makanan dibawa pulang), panitia tidak menyediakan
meja, tamu hanya diberikan nasi kotak, ucapan selamat kepada pengantin
hanya memberikan salam santun tanpa bersentuhan.
Undangan
dibuat 3 hari agar tidak terjadi kerumunan dan dibagi per jam
kehadiran. Setiap undangan yang hadir memiliki jadwal yang berbeda.
Masker disediakan bagi yang tidak pakai masker dan hand sanitizer (cuci
tangan) disediakan di beberapa titik tempat acara.
Irwan Prayitno mengatakan, pihak keluarga telah
berencana jauh hari untuk mengadakan pesta pernikahan di tanggal 4, 5, 6
Desember sebelum adanya Pemerintah Kota Padang melarang mengadakan
pesta pernikahan mulai 9 November 2020 mendatang.
"Sebelumnya
kami telah berencana acara pernikahan anak kami pada tanggal 4-6
Desember 2020, namun karena adanya surat edaran Walikota Padang yang
melarang acara pernikahan mulai tanggal 9 November nanti. Maka kami
sekeluarga sepakat untuk memajukan pada tanggal 6-8 November 2020," kata
Irwan Prayitno usai pimpin Apel Bersama Ikrar Netralisasi ASN di
lapangan kantor gubernur, Selasa, 3 November 2020.
Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial
memandang rencana Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang akan melangsungkan
pesta pernikahan anaknya pada 6-8 November 2020 nanti sah-sah saja.
Menurutnya, jika Gubernur Sumbar menjalankan pesta pernikahan sesuai
protokol kesehatan itu tidak dipermasalahkan.
“Menurut
saya, masyarakat dalam menjalankan pesta pernikahan sah-sah saja asal
dijalankan sesuai protokol kesehatan,” ucap Budi Syahrial, Selasa, 3
November 2020.
Lebih lanjut, Budi Syahrial
memandang di saat new normal ini tidak boleh ada pelarangan lagi. Tetapi
dalam pelaksanaan pesta harus sesuai dengan aturan protokol kesehatan.
“Kami
saja, melihat di Bengkulu tidak ada larangan pesta perkawinan. Tetapi
diatur jam kedatangannya. Jam 9.00 WIB berapa orang, jam 12.00 WIB siang
berapa orang, dan seterusnya. Selain itu, ada petugas Polisi Pamong
Praja yang mengawasi. Jadi, masyarakat lakukan saja pesta pernikahan,
walau ada Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020
tentang Larangan Pesta Perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha,”
jelasnya.
Menurut Budi, Surat Edaran Wali Kota
itu belum juga punya kekuatan hukum, karena Perda AKB baru akan dibahas.
Jadi, ia mempersilahkan warga untuk melakukan kegiatan pesta
perkawinannya selama sesuai dengan SOP.
"Nah,
kalau tidak sesuai SOP, baru bisa aparat keamanan dan Satpol PP mencoba
untuk membubarkan atau meminta penyelenggara pesta perkawinan mengikuti
SOP. Terkait pesta anak gubernur, kenapa tidak sebaiknya dilakukan satu
hari saja, karena kalau tiga hari, rasanya agak riskan dan terlalu
berlebihan di tengah krisis serta pandemi saat ini," ungkap politisi
Partai Gerindra ini.
(by)