Info Sementara Covid-19 Sumbar Rabu,14 Oktober 2020
Betrans.Sumbar - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat kembali merilis data terbaru kasus Covid-19 di daerah ini.
Berdasarkan info sementara hasil pemeriksaan Lab terhadap sample Covid-19 Sumatera Barat, Rabu, 14 Oktober 2020, dilaporkan 338 orang terkonfirmasi positif.
"Senin pagi pukul 08.00 WIB tanggal 14 Oktober 2020, kami menerima hasil pemeriksaan spesimen yang dikirim oleh penanggungjawab Laboratorium Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc, bahwa dari 3.065 spesimen yang diperiksa (2.937 sample di laboratorium Fakultas Kedokteran Unand dan 128 pemeriksaan di Lab veterenir Baso Agam), didapat hasil sementara 338 orang terkonfirmasi positif dan sementara sembuh 93 orang," ungkap Jasman Rizal, Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.
Hasil Positif
1. Kota Padang 272 orang
2. Kota Bukittinggi 22 orang
3. Kabupaten Pasaman 17 orang
4. Kabupaten Padang Pariaman 8 orang
5. Kabupaten 50 Kota 6 orang
6. Kabupaten Agam 4 orang
7. Kota Payokumbuah 3 orang
8. Kabupaten Tanah Datar 2 orang
9. Kota Pariaman 2 orang
10. Kabupaten Pesisir Selatan 1 orang
11. Kota Solok 1 orang
Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke 31 pandemi covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal 11 Oktober 2020 sampai tanggal 17 Oktober 2020, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:
Zona Merah atau resiko tinggi sebanyak 3 daerah
1. Kota Padang
2. Kota Sawahlunto
3. Kota Pariaman
Zona Oranye atau Resiko Sedang sebanyak 14 daerah
1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang Panjang
3. Kota Payokumbuah
4. Kota Solok
5. Kabupaten Pasaman
6. Kabupaten Solok
7. Kabupaten Tanah Datar
8. Kabupaten Sijunjung
9. Kabupaten Pesisir Selatan
10. Kabupaten Dharmasraya
11. Kabupaten Solok Selatan
12. Kabupaten Padang Pariaman
13. Kabup[aten Agam
14. Kabupaten Pasaman Barat
Zona Kuning atau Resiko Rendah
1. Kabupaten Kepulauan Mentawai
2. Kabupaten 50 Kota
Dikatakan Jasman, dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-31 ini, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan.
"Untuk keterangan lebih rinci dan jika ada perkembangan dan data lebih lanjut setelah pelacakan dengan rumah sakit pengirim sampel spesimen, nanti sore kami akan perbaiki dan umumkan di situs resmi Pemprov Sumbar," cakapnya.
(Sye)