DPRD Sumbar Minta Aparat Pengawasan Audit Menyeluruh Pengelolaan Dana Tanggap Darurat Penanganan Covid-19
Betrans.com,(PADANG) – Ketua DPRD provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, pihaknya melihat kurangnya pendampingan dan pengawasan dilakukan aparat pengawasan terkait. Dari perencanaan kebutuhan, standar harga dan pertangungjawaban kegiatan dalam penanganan Covid 19.
“Pengalaman menunjukkan banyaknya kasus korupsi dan pengelolaan dana tanggap darurat. Hal ini disebabkan mudahnya proses pencairan dan pertangungjawaban anggaran,” ujar Supardi saat rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat pengambilan keputusan terhadap ranperda APBD P dan Nota penjelasan Ranperda pemberdayaan masyarakat di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu, 30 September 2020.
Menurut Supardi, pihaknya mendesak pemerintah provinsi Sumbar agar terhindar dari hal-hal tidak diinginkan untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.
“Untuk kami meminta kepada aparat pengawasan terkait pengawasan internal maupun aparat pengawasan eksternal audit secara menyeluruh pengelolaan dana tanggap darurat penanganan covid-19,” ujar Supardi.
Menurut Supardi, rencana pengunaan anggaran refocusing Rp,60.600.069.128 sisa anggaran refocusing. Rencana penggunaan diusulkan pemerintah daerah tidak semua usulan kegiatan sejalan dengan prioritas penggunaan anggaran perubahan APBD tahun 2020.
“Seperti untuk pembayaran kegiatan lewat tahun anggaran RSAM Bukit tinggi, maka Banggar mendorong penggunaan sisa anggaran refocusing tersebut digunakan kembali untuk penanganan covid-19 yang tidak tahu kapan berakhirnya,” ujar Supardi merupakan dapil Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota ini.
Lanjut Supardi, untuk pengggunaan sisa anggaran difokuskan penanganan covid-19 seperti penggadaan reagen/alat kesehatan terutama masker N95, azmat, Handsanitiser pada RSUD milik Pemprov Sumbar, rekrutmen tenaga kesehatan, serta bantuan labor Unand mampu pemeriksaan spesimen 7.000 perhari.
“Untuk mendorong bergerak ekonomi, banggar mengupayakan mengalokasikan anggaran untuk pemberian subsidi bunga dan penjaminan kredit bagi usaha super mikro dan usaha kecil sekali melalui program tidak tercover Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 3,4 milyar penyaluran dilakukan PT. BAnk Nagari,” ujar Supardi.
Lanjut Supardi , pihaknya memberikan dukungan permodalan kepada program padat karya untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan
Adapun postur perubahan APBD tahun 2020, pendapatan daerah ditargetkan Rp 6.422.429.816.636 terdiri PAD Rp 2.174.615.145.097, dana perimbangan Rp 4.132.305.075.354 dan lain- lain pendapatan sah Rp. 115.509.596.185.
Kedua belanja daerah Rp 6.730.821.425,59 belanja tidak langsung Rp 4.433.860.000.105,59 dan belanja tidak langsung Rp 2.296.961.713.320. Ketiga pembiayaan daerah terdiri dari pembiayaan Rp 401.727.396.789,59 dan pengeluaran pembiayaan Rp 93.335.500.000.
Dijelaskan Supardi, postur perubahan APBD tahun 2020 terlihat kontradiksi cukup tajam dari pendapatan dan belanja daerah, apabila dibandingkan dengan alokasi anggaran disediakan APBD tahun 2020.
“Kita mendorong agar anggaran dogunakan secara efektif efisien dan tepat sasaran sesuai dengan sesuai dengan pendapat masing-masing fraksi sebagaimana termuat dalam pendapat akhir fraksi pada prinsipnya semua fraksi menyetujui ranperda tentang perubahan APBD tahun 2020 untuk itu untuk segera ditetapkan,”ujar Supardi merupakan politisi partai Gerindra ini.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sumbar Supardi, diwakili wakil ketua Suwirpen Suib, wakil ketua Irsyad Syafar, wakil ketua Indra datuk Rajo Lelo, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Sekwan DPRD Sumbar Raflis dan jumlah anggota DPRD sebanyak 56 Orang 9 dan proses penggantian antar waktu hari 15 orang, sebanyak 30 orang baik langsung maupun tidak langsung sebanyak 45 orang.
Keputusan DPRD diberi nomor 17/SB/2020 tentang persetujuan DPRD terhadap rancanga peraturan daerah tentang perubahan APBD Provinsi Sumbar tahun 2020. (CHAN)