Breaking News

Pilkada Serentak,Begini Cara Menentukan Pemenangnya



Betrans.Jakarta.Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berlangsung di 270 daerah yang terdiri dari sembilan pemilihan gubernur (pilgub), 224 pemilihan bupati (pilbup), dan 37 pemilihan wali kota (pilwalkot). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, paslon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Pasal 107 ayat 1 menyebutkan, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih. Sementara, Pasal 109 ayat 1 menyatakan, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama pada pilbup dan pilwalkot, paslon yang mendapatkan dukungan yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten tersebut, ditetapkan menjadi paslon terpilih. Sedangkan dalam pilgub, paslon terpilih merupakan paslon yang memperoleh dukungan yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pilkada digelar dengan satu putaran, tidak ada pelaksanaan putaran kedua. "Kecuali dalam Pilkada Provinsi DKI," ujar dia saat dikonfirmasi Awak Media, Sabtu (22/8).

Berbeda dari Pilgub DKI Jakarta yang memungkinkan putaran kedua, apabila suara calon kepala daerah tidak mencapai di atas 50 persen. Keistimewaan ini diperoleh berkat adanya Undang-Undang Kekhususan Nomor 29 tahun 2007 yang mengatur kekhususan DKI Jakarta sebagai ibu kota Republik Indonesia.

Sementara itu, ketika pilkada hanya diikuti satu pasangan calon saja, maka akan ada kotak kosong atau kolom kosong sebagai alternatif pilihan, jika pemilih menganggap paslon yang ada belum memenuhi kriteria. Calon tunggal tersebut harus memperoleh suara sah lebih dari 50 persen untuk dinyatakan sebagai paslon terpilih

"Pilkada dengan satu pasangan calon maka pasangan calon dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah," kata Raka.

Namun, berdasarkan UU Pilkada, apabila calon tunggal kalah dari perolehan suara kotak kosong, maka paslon tersebut dapat maju dalam pemilihan berikutnya. Jika belum juga ada paslon terpilih dalam pemilihan berikutnya, pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan satu pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018. Di samping itu, KPU baru membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 pada 4-6 September 2020.

Sementara pemungutan suara serentak digelar pada 9 Desember 2020. Jadwal tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September akibat pandemi Covid-19. Pelaksanaan tahapan pilkada ditunda pada Maret dan dilanjutkan kembali 15 Juni 2020.

 Sumber.Republika

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi