Mahyeldi Setuju PSBB Tahap Tiga Di Perpanjang
Betrans.Padang.Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang
berakhir 29 Mei 2020 mendatang. Masa PSSB diperpanjang selama 9 hari,
yakni 30 Mei hingga 7 Juni 2020.
Hal itu mengemuka saat digelar video conference (vicon) antara Gubernur
Sumatera Barat dengan Bupati/Walikota se Provinsi Sumbar, Kamis, 28 Mei
2020.
"Perpanjangan PSBB ini merujuk pada aturan dari Kementerian Perhubungan
(Kemhub) yang memperpanjang masa larangan mudik Lebaran 2020 dari semula
hingga 31 Mei 2020 menjadi sampai 7 Juni 2020," jelas Irwan.
Lebih jauh jelaskannya, dalam pelaksanaan PSSB tahap ke tiga, ada empat
penekanan. Pertama, melakukan tahap-tahap persiapan menuju new normal
dengan melakukan pengurangan pembatasan-pembatasan yang ada di PSBB.
Kedua, mendisiplinkan masyarakat untuk ikut protokol covid-19 sesuai
arahan Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri, Panglima TNI, dan
diteruskan kepada Kapolda dan Danrem.
Ketiga, melakukan persiapan maksimal untuk sistem kesehatan, rumah
sakit, laboratorium dengan melakukan testing maksimal, tracing, isolasi
dan treatment perawatan.
keempat, Provinsi memberikan dukungan kepada kabupaten/kota yang ingin
melaksanakan new normal sesuai aturan dari Kemenkes dan Kemendagri.
Irwan menyebut, PSSB tahap ketiga hanya diikuti oleh 18 kabupaten/kota
di Sumatera Barat. Sementara untuk Kota Bukittinggi tidak mengikuti
karena Bukittinggi sudah masuk wilayah bebas covid-19.
"Saya berharap, PSBB tahan ketiga ini akan berjalan lebih efektif dan
optimal lagi dibanding PSBB sebelumnya. Maka itu kita sampaikan kepada
seluruh elemen dan masyarakat di Sumbar, mari kita sama-sama mendukung
pelaksanaan PSBB agar berjalan lancar," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi dan Wakil Wali Kota Hendri
Septa bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait mengikuti vicon
terkait perpanjangan masa PSBB tersebut dari Aula Bagindo Aziz Chan,
Balai Kota Padang.
Wali Kota Mahyeldi menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang
menyatakan setuju dengan kabupaten/kota yang lainnya atas diresmikannya
perpanjangan masa pemberlakuan PSBB untuk tahap ketiga sampai 7 Juni
2020 nanti.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB, kami berharap pengawasan orang yang
keluar masuk di masing-masing perbatasan kabupaten/kota lebih
ditingkatkan dan diperketat lagi," ujarnya.
Sekaitan dengan penanganan virus corona di Kota Padang, Mahyeldi
menjelaskan, sampai saat ini pihaknya telah melakukan swab kepada 5.402
orang. Dari 5402 dinyatakan positif terinveksi virus corona sebanyak 357
orang.
"Ada dua klaster terbesar penyebaran virus corona, Pasar Raya Padang dan
Pegambiran. Alhamdulillah, klaster Pegambiran sudah berhasil kita
putus. Yang tersisa hanya klaster Pasar Raya Padang. Insha Allah ini
akan lebih kita optimalkan lagi untuk memutusnya," terang Wako.
Sekaitan dengan menuju New normal atau tatananan baru, Pemerintah Kota
Padang juga tengah melakukan pengurangan pembatasan-pembatasan yang ada
di PSBB. Diantaranya memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk
melaksanakan shalat Jum'at dibeberapa daerah yang tidak terpapar
covid-19.
"Kita juga terus bekerjasama dengan Dandim, Kapolres dan pihak terkait
lainnya untuk mendisiplinkan masyarakat untuk ikut protokol covid- 19
ketika melakukan aktivitas," pungkasnya.
(Sye)