Boby Rustam menegaskan, SPR Plaza Padang Harus Membayar Tunggakan Retribusi Sebesar Rp7,3 miliar Ke Pemerintah Kota Padang.
Betrans.Padang.Sebagai Sekretaris Komisi II DPRD
Kota Padang, Boby Rustam menegaskan, SPR Plaza Padang harus membayar
tunggakan retribusi sebesar Rp7,3 miliar ke Pemerintah Kota Padang.
"Kami sudah membahas masalah tunggakan retribusi SPR Plaza Padang ini
ketika rapat dengan Dinas Perdagangan. Kami sudah membuat surat untuk
mendatangi SPR Plaza Padang," ungkap Boby Rustam kepada
BentengSumbar.com, Senin, 6 Juli 2020.
Bahkan, tegas Boby Rustam, tidak ada istilah bayar 10 persen dari
besaran tunggakan terlebih dahulu, jika tidak ada itikad baik dari SPR
Plaza Padang.
"Malahan kami dari Komisi II, jika tidak ada realisasinya, tidak ada
itikad baiknya, maka angsuran 10 persen itu, tidak kami toleransi,"
pungkasnya.
Pasalnya, kata Boby, tunggakan retribusi SPR Plaza Padang tersebut sudah sejak tahun 2012. Artinya sudah 8 tahun.
"Harus mereka bayar! Kalau 10 persen itu, berarti mengangsur hutang itu
namanya. Kalau tidak, entah kapan mereka bayar hutangnya," cakap Bobym
Kalau tidak, tegas Boby, akan ditempuh jalur hukum. Pada prisipnya,
Komisi II berusaha mendorong, agar tunggakan retribusi tersebut segera
mereka bayar.
"Kita akan berusaha agar mereka segara bayar. Ini kan tujuannya untuk meningkatkan PAD Kota Padang," pungkasnya.