Wawako Kota Padang Sosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 49 tahun 2020
Betrans.Padang.Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa
mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 49 tahun
2020 tentang Penarapan Pola Hidup Baru atau New Normal, bertempat di di
Masjid Arafah Jalan D.J Wak Ketok, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh,
Jumat, 19 Juni 2020.
Kehadiran Wawako di Masjid Arafah dalam rangka pelaksanaan Jumat
Keliling (Jumling). Pada pelaksanaan salat jumat di masjid tersebut,
Wawako bertindak sebagai khatib dan imam.
Pelaksanaan shalat Jumat sesuai aturan protokol virus corona (Covid-19)
itu. Dalam kesempatan tersebut juga hadir Camat Pauh Jasman beserta
unsur Forkopimca, lurah dan elemen terkait di kecamatan setempat.
Usai shalat Jumat, Wawako pun menggelar diskusi dengan jamaah dan warga.
Beberapa hal ia sampaikan, seperti pesan kepada warga atau jamaah yang
memiliki penyakit bawaan seperti stroke, jantung dan lainnya lebih
dianjurkan untuk melakukan ibadah shalat di rumah.
"Karena apabila kita memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik di
dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, mungkin lebih baik kita berdiam
diri di rumah atau melaksanakan ibadah dan aktifitas lainnya di rumah.
Sebab, Covid-19 diketahui mudah menjangkiti orang yang dalam kondisi
rentan," sebutnya.
Lebih lanjut sebut Wawako, terkait era penerapan new normal atau pola
hidup baru yang dijalankan di Kota Padang saat ini, tentunya dipesankan
kepada seluruh warga Kota Padang untuk wajib mentaati aturan prosedur
tetap (protap) kesehatan di dalam pandemi Covid-19.
"Kita Pemerintah Kota Padang sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota
(Perwako) No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi
Covid-19. Perwako ini terus kita sosialisasikan kepada stakeholder
terkait dan seluruh warga Kota Padang," jelasnya.
Lebih lanjut tambah Wawako, Perwako No.49 Tahun 2020 diterbitkan
menimbang pentingnya kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa
pandemi Covid-19. Selain itu juga menimbang jaminan atas
keberlangsungkan kegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan,
sosial, budaya, keagamaan, transportasi dan pelayanan publik.
"Maka itu, kepada kita semua di Kota Padang perlu dilakukan adaptasi
melalui perubahan pola hidup baru mengacu protokol kesehatan sesuai
Perwako No.49 Tahun 2020. Kita tentu berharap, sosialisasi yang kita
lakukan dapat berjalan optimal dan semua warga kota dapat
mengimplementasikan Perwako No.49 Tahun 2020 ini. Insya Allah kita juga
tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk lebih tegas dan ada
sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut nantinya," tukasnya.
Perwako tersebut jelas Hendri, yaitunya mengajak semua masyarakat untuk menaati aturan.
"Terutama aturan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker,
mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan
meningkatkan imun tubuh dalam aktifitas kehidupan sehari-hari,"
pungkasnya.
(David)