Elly Thrisyanti Apresiasi Pemko Padang Dalam Membuat Perda Standar Covid-19
Betrans.Padang.DPRD
Kota Padang apresiasi, inisiatif dari Pemerintah Kota Padang dalam
membuat Perda tentang standar kesehatan menghadapi COVID-19. Ini
merupakan suatu kebijakan yang positif dan perlu didukung.
"Perda itu, merupakan turunan kebijakan regulasi dari pusat. Berupa, dari presiden menjadi undang-undang, peraturan pemerintah, kemudian Pergub dan disesuaikan secara teknis di Perda," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti, Jumat (5/6).
Ia menyampaikan, COVID-19 merupakan suatu virus yang memang tidak bisa diputuskan dan akan tetap ada. Maka, bagaimana caranya bisa bersahabat dengan COVID-19. " Artinya tetap beraktivitas seperti biasa, dengan cara menyikapinya sesuai dengan standar kesehatan," paparnya.
Ia mengatakan, terdapat 18 poin bentuk standar kesehatan yang akan diatur dalam Perda tersebut dan nantinya juga akan dibahas oleh DPRD Kota Padang. Sementara, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan dalam menghadapi normal baru, pemerintah Kota Padang telah membentuk tim untuk menyusun Perda tentang pengendalian kesehatan setelah COVID-19 ini.
"Kami, akan beri waktu selama sepekan kepada tim untuk menyusun Perda tersebut," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya Perda tersebut dapat menyikapi normal baru yang akan dihadapi ke depannya. Ia mengatakan, Perda kesehatan tersebut dirancang dengan tujuan untuk memutus mata rantai COVID-19 di Padang.
"Sekarang kami, juga punya konsepnya melibatkan masyarakat dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang positif yang disebut dengan kongsi COVID-19 di masing-masing Rukun Tetangga (RT)," ucapnya Menurutnya, kongsi COVID-19 yang diadakan di setiap RT tersebut bertujuan untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kota Padang. (*)
"Perda itu, merupakan turunan kebijakan regulasi dari pusat. Berupa, dari presiden menjadi undang-undang, peraturan pemerintah, kemudian Pergub dan disesuaikan secara teknis di Perda," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti, Jumat (5/6).
Ia menyampaikan, COVID-19 merupakan suatu virus yang memang tidak bisa diputuskan dan akan tetap ada. Maka, bagaimana caranya bisa bersahabat dengan COVID-19. " Artinya tetap beraktivitas seperti biasa, dengan cara menyikapinya sesuai dengan standar kesehatan," paparnya.
Ia mengatakan, terdapat 18 poin bentuk standar kesehatan yang akan diatur dalam Perda tersebut dan nantinya juga akan dibahas oleh DPRD Kota Padang. Sementara, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan dalam menghadapi normal baru, pemerintah Kota Padang telah membentuk tim untuk menyusun Perda tentang pengendalian kesehatan setelah COVID-19 ini.
Ia berharap, dengan adanya Perda tersebut dapat menyikapi normal baru yang akan dihadapi ke depannya. Ia mengatakan, Perda kesehatan tersebut dirancang dengan tujuan untuk memutus mata rantai COVID-19 di Padang.
"Sekarang kami, juga punya konsepnya melibatkan masyarakat dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang positif yang disebut dengan kongsi COVID-19 di masing-masing Rukun Tetangga (RT)," ucapnya Menurutnya, kongsi COVID-19 yang diadakan di setiap RT tersebut bertujuan untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kota Padang. (*)