Elly menegaskan, Protokol Covid-19 harus dikawal oleh Satpol PP
Betrans.Padang.Kota Padang memberlakukan masa
transisi sebelum menerapkan tatanan hidup baru atau new normal. DPRD
Kota Padang meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang
untuk mengawal protokol kesehatan Covid-19.
"Kita berharap Satpol PP benar-benar mengawal konsep new normal
kedepannya, karena masyarakat dibebaskan beraktivitas," ujar Ketua
Komisi I DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti kepada BentengSumbar.com,
Senin, 15 Juni 2020.
Elly menegaskan, Protokol Covid-19 harus dikawal oleh Satpol PP,
sehingga tidak ada ruang penambahan kasus positif baru di kemudian hari
di era new normal tersebut.
"Dengan diterapkannya new normal ini, kita harus waspada kasus gelombang ke-2. Dan itu harus diantisipasi," tukuknya.
Dikatakan Elly, Satpol PP harus disuport secara maksimal agat dapat melaksanakan tugas berat tersebut.
"Kalau tanpa suport, bagaimana mereka akan turun? Namun waktu peletakan
anggaran untuk tahun 2020 belum ada pandemi corona ini. Sekarang karena
ada kejadian ini," katanya.
Elly menyinggung soal refocusing anggaran yang dilakukan Pemerintah Kota
Padang. Ia menekankan suport dana untuk Satpol PP Kota Padang.
"Sekarang ada ruang bagi Pemko Padang untuk mengalihkan dengan adanya
refocusing-refocusing itu. Kalau dinilai Satpol PP perlu suport
pendanaan, kenapa tidak?" cakapnya.
Sebaiknya, kata Elly lagi, Satpol PP diperhatikan, sehingga mereka bisa
turun ke lapangan dengan maksimal dengan adanya suport dana tersebut.
Namun demikian, kata Elly, Satpol PP harus tegas dalam menegakan aturan
dan Perda tersebut. Pasalnya, berkemungkinan Satpol akan mendapat
perlawanan dari masyarakat.
"Satpol PP harus berani menegakan Perda itu, harus berani melakukan
tindakan, harus berani melakukan gerakan. Karena mereka akan mendapat
perlawanan dari masyarakat. Itu pasti itu," katanya.
Tak lupa Elly mengingatkan Pemko Padang agar memasukan dengan cepat
Ranperda terkait penerapan era new normal tersebut, sehingga aturan dan
sanksinya jelas.
"Di Perwako kan ada sanksi. Makanya kita minta kepada Pemko, kalau
memang mau membuat Perda, cepat masukan ke DPRD, sehingga cepat pula
kita sahkan. Kita kaji bersama, mana yang pelu ditambah atau dikurangi,
sehingga cepat bisa kita sahkan, di situ ada sanksi," pungkasnya.
(by)