DPRD Padang Akan Panggil Pihak Terkait Tentang Kejelasan BLT Tahap II
Betrans.Padang.DPRD Kota Padang memutuskan akan
memanggil Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) Kota Padang terkait dengan pencairan Bantuan Langsung Tunai
(BLT) tahap II yang tidak kunjung direalisasikan kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, Kamis, 11 Juni 2020, di ruangan kerjanya.
"Kami insya Allah hari Selasa (16/6/2020) akan memanggil tim gugus dan
OPD. Ada 8 OPD yang terkait penggunaan anggaran Covid," ungkapnya.
Jika merujuk kepada Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 33 tahun 2020,
jelas Syafrial Kani, pasal 5 ayat 1, bantuan diberikan dalam bentuk uang
sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga setiap bulan.
"Pada ayat 2 dinyatakan, bantuan sebagaimana dimaksud diberikan kepada
masing-masing kepala keluarga mulai bulan April sampai berakhir masa
tanggap darurat. Artinya berakhir besok," tegasnya.
Menurut Syafrial Kani, saat Perwako dibuat tentu ada kajiannya, ada telaahnya, termasuk kemampuan keuangan.
"Jika bicara kemampuan keuangan, apa selama ini Perwako dibuat tanpa kajian dan telaah seuai kemampuan keuangan daerah kita.
Kalau BLT tahap II tidak dibayarkan, kata Syafrial Kani, berarti telah mengangkangi Perwako.
"Cabut duhulu Perwakonya. Perwako yang telah dibuat, masyarakat sudah
tahu dan diundangkan, mestinya harus dilaksanakan. Kalau tidak rampung,
maka Perwako itu harus dievaluasi," pungkasnya.
Dikatakan Syafrial Kani, kalau dikatakan tidak ada uang, berarti membuat masyarakat resah.
"Jangan dinas sosial membuat resah. Dinas Sosial itu kan OPD Wali Kota.
Harusnya Wali Kota yang bicara tidak ada uang, bukan Kepala Dinas
Sosial," ujarnya.
Syafrial Kani mengharapkan, Kepala Dinas Sosial berhati-hati dalam
berbicara dalam situasi Pandemi Covid-19. Jangan sampai statemen yang
disampaikan bertentangan dengan Perwako.
(sn)