DPRD Kota Padang Laksanakan Sidang Paripurna yang Mengagendakan Raperda Walikota Padang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019
Betrans.Padang.DPRD
Kota Padang laksanakan sidang paripurna yang mengagendakan Raperda
Walikota Padang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun
anggaran 2019, Selasa (2/6).
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen menyatakan, dari 45 orang anggota dewan, sebanyak 27 orang hadir dalam rapat tersebut, tiga orang sakit dan sisanya menunggu kedatangan. Selanjutnya Arnedi memohon maaf, apabila dalam pelaksanaan rapat paripurna kali ini terdapat hal yang tidak berkenan bagi peserta sidang dan tamu undangan.
“Berdasarkan rapat Badan musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang, pada 18 Mei 2020, maka pada 2 Juni 2020 Walikota Padang menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019. Agenda paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat wakilota padang no surat 900/23.81/DPKAD.AKT.2020 tanggal 11 mei 2020 perihal penyampaian dan menjadwalkan pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang tahun anggaran 2019,” ucapnya.
Walikota Padang Mahyeldi Ansarullah menyampaikan, sejak berlakunya UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, maka setiap pengelola keuangan daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya.
“Laporan yang disampaikan ke DPRD, merupakan laporan yang sudah di
audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdiri dari laporan
realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas,
laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, dan
catatan atas laporan keuangan,” ucapnya.
Lebih lanjut Walikota, menjelaskan juga laporan pertanggunjawaban pelaksanaan APBN tahun 2019 merupakan implementasi dari kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang secara teknis operasional merupakan tindak lanjut dari Perda nomor 10 tahun 2018 tentang APBD Kota Padang tahun 2019 serta Perda nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019.
“Pemko Padang terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan seperti penyajian laporan keuangan secara wajar, peningkatan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah, serta meningkatkan komitmen semua eleman pendukung dalam pelaksanaan keuangan daerah,” tambahnya.
Walikota Padang menjabarkan, PAD Pemko Padang yang didapat dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan derah yang dipisahkan serta PAD yang sah.
“Anggaran 2019 PAD Kota Padang ditargetkan 808,27 milyar rupiah, terealisasi 546,11 milyar rupiah atau 67,57% yang terdiri dari 388.09 milyar dari pajak daerah, 48,24 milyar rupiah dari restribusi daerah, 11,71 milyar rupiah dari laba Bank Nagari, serta 98,06 milyar rupiah dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Selanjutnya Pemko Padan juga mendapatkan pendapatan tranfer sebesar 1,69 trilyun rupiah dari rencana Rp1,75 triliun rupiah,” tambahnya.
Mahyeldi menyampaikan, tahun 2019 belanja yang dianggarkan oleh Pemko Padang sebesar Rp2, 75 trilyun, pada 31 Desember 2019 terealisasi sebesar 2,35 trilyun rupiah atau sebersar 85,55%.
“Belanja yang dilakukan meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga,” tutupnya.(*)
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen menyatakan, dari 45 orang anggota dewan, sebanyak 27 orang hadir dalam rapat tersebut, tiga orang sakit dan sisanya menunggu kedatangan. Selanjutnya Arnedi memohon maaf, apabila dalam pelaksanaan rapat paripurna kali ini terdapat hal yang tidak berkenan bagi peserta sidang dan tamu undangan.
“Berdasarkan rapat Badan musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang, pada 18 Mei 2020, maka pada 2 Juni 2020 Walikota Padang menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019. Agenda paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat wakilota padang no surat 900/23.81/DPKAD.AKT.2020 tanggal 11 mei 2020 perihal penyampaian dan menjadwalkan pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang tahun anggaran 2019,” ucapnya.
Walikota Padang Mahyeldi Ansarullah menyampaikan, sejak berlakunya UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, maka setiap pengelola keuangan daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya.
Lebih lanjut Walikota, menjelaskan juga laporan pertanggunjawaban pelaksanaan APBN tahun 2019 merupakan implementasi dari kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang secara teknis operasional merupakan tindak lanjut dari Perda nomor 10 tahun 2018 tentang APBD Kota Padang tahun 2019 serta Perda nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019.
“Pemko Padang terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan seperti penyajian laporan keuangan secara wajar, peningkatan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah, serta meningkatkan komitmen semua eleman pendukung dalam pelaksanaan keuangan daerah,” tambahnya.
Walikota Padang menjabarkan, PAD Pemko Padang yang didapat dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan derah yang dipisahkan serta PAD yang sah.
“Anggaran 2019 PAD Kota Padang ditargetkan 808,27 milyar rupiah, terealisasi 546,11 milyar rupiah atau 67,57% yang terdiri dari 388.09 milyar dari pajak daerah, 48,24 milyar rupiah dari restribusi daerah, 11,71 milyar rupiah dari laba Bank Nagari, serta 98,06 milyar rupiah dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Selanjutnya Pemko Padan juga mendapatkan pendapatan tranfer sebesar 1,69 trilyun rupiah dari rencana Rp1,75 triliun rupiah,” tambahnya.
Mahyeldi menyampaikan, tahun 2019 belanja yang dianggarkan oleh Pemko Padang sebesar Rp2, 75 trilyun, pada 31 Desember 2019 terealisasi sebesar 2,35 trilyun rupiah atau sebersar 85,55%.
“Belanja yang dilakukan meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga,” tutupnya.(*)