Wakil Ketua DPRD Kota Padang"Tentang Sholat Idul Fitri Patuhi Imbauan Pemerintah
Betrans.Padang.Gonjang ganjing pelaksanaan salat
Idul Fitri 1441 Hijriah/2029 M masih terjadi di tengah-tengah
masyarakat. Sebagian masyarakat berharap salat Id dibolehkan
pelaksanaanya di masjid atau tanah lapang.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen mengajak masyarakat mematuhi anjuran pemerintah.
"Dalam kondisi Covid-19 ini masih meningkat, tentu kita sangat
memperhatikan anjuran pemerintah," ungkapnya kepada BentengSumbar.com,
Rabu, 20 Mei 2020.
Pasalnya, kata politisi PKS ini, karena prinsip dari anjuran tersebut tentu menghilangkan mudharat yang lebih besar.
"Sementara kita masih bisa melaksanakan salat Idul Fitri di rumah," ujar
anggota dewan dari daerah pemilihan Padang Barat, Padang Utara dan
Nanggalo ini.
Cuma mungkin, jelasnya, pada daerah zona hijau, bukan zona merah,
standar pelaksanaan salat idul fitri dapat disesuaikan dengan format
yang sudah dianjurkan.
"Ini tentu jadi pertimbangan. Tentu pertimbangan dari pengurus dan
masyarakat. Ini butuh kajian yang mendalam dari pengurus dan
masyarakat," cakapnya.
Karena bagaimana pun, katanya, jika sudah dibuka untuk salat Idul Fitri,
tentu tidak bisa menseleksi secara efektif jamaah yang akan hadir.
"Jadi ini mungkin imbauan kita. Kita patuh saja kepada imbauan pemerintah," harapnya.
Kalau pun ada kelonggaran dalam pelaksanaan salat Idul Fitri, terangnya,
itu harus sesuai dengan standar penyelenggaraan keramaian yang sudah
dibuat dalam situasi Covid-19 saat ini.