Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
SAROLANGUN - Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh pelaku berinisial HB (32), warga Desa Pelawan Kecamatan Pelawan, yang tega melakukan perbuatan senonoh terhadap korban seorang pelajar sebut saja bunga (nama samaan.red) yang masih berusia 15 tahun.
Perbuatan pelaku tersebut dilaporkan oleh ibu korban berinisial FD (40) warga Dusun Suko Mulya, Desa Pelawan Kecamatan Pelawan, setelah mengetahui secara langsung perbuatan pelaku.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, S.IK, Rabu (29/01) kemarin, atas laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan upaya penangkapan pelaku, hingga kemudian berhasil ditangkap di tempat asal pelaku di Kel. Empat Koto Kec.Pulau Punjung Kab.Damasraya Provinsi Sumatera Barat.
Kasat menjelaskan kejadian memalukan itu terjadi pada akhir tahun 2017 yang lalu. Saat itu pada hari Jum'at tanggal 22 desember 2017 sekira pukul 09.30 wib, Pelapor menyuruh korban (anak kandung pelapor) untuk mengayun adik ipar pelapor yang berumur 1,5 tahun dirumah ibu mertua pelapor di sebelah rumah pelapor, saat itu pelapor sedang memasak.
Kemudian sekira pukul 10.00 wib pelapor melihat adik ipar pelapor dan anak pelapor dirumah mertua pelapor , dan pelapor melihat pelaku sedang berada diatas badan anak pelapor atau korban yang sedang posisi tidur telungkup.
Pelapor lalu menjerit sehingga pelaku lari meninggalkan rumah mertua pelapor, kemudian pelapor bertanya kepada anak pelapor selaku korban dan ternyata terlapor melakukan perbuatan cabul terhadap anak pelapor.
"Lalu melaporkan kejadian ini kepolres Sarolangun sesuai dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B-01/I/2018/SPKT/Res Sarolangun, Tanggal 03 Januari 2018," katanya.
Berdasarkan laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan atas perkara yang dilaporkan pelapor dan mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pada hari senin tanggal 27 januari 2020 didapat informasi dari masyarakat keberadaan pelaku di kabulaten damasraya provinsi Sumatera Barat.
Setelah mendapatkan informasi dari masnyarakat tersebut Kanit Idik I bersama team opsnal dan team PPA menuju ke kab.Damasraya Prov. Sumbar pada hari selasa tgl 30 januari 2020 sekira pukul 16.00 wib.
Dan sesampainya di polsek pulau punjung polres damasraya sekira pukul 23.00 wib dan dilakukan kordinasi dengan personil reskrim polsek dan akhirnya di ketahui kediaman pelaku di kel. lima koto kec.pulau panjang.
Pelaku yang bernama HB sudah berganti nama menjadi HERI. Team kemudian bergerak menuju ke rumah pelaku dan akhirnya sekira pukul 00.30 wib pelaku berhasil diamankan dan sebelum diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dan dilakukan tembakan peringatan sehingga pelaku berhasil diamankan kemudian dibawa ke polres sarolangun guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku, kita kenakan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan *Pasal 81 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara," katanya.
Pen,ik