Kapolda Sumbar Beserta Jajaran Pastikan Akan Netral di Pilkada 2020
Betrans.PADANG - Pesta demokrasi untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020, akan segera berlangsung di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Demi terselenggaranya proses Pilkada serentak yang lancar, aman dan kondusif ini, pihak kepolisian Sumbar dan jajarannya memastikan akan netral.
Hal ini ditegaskan Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, saat memimpin Gelar Opsnal (GO) Polda Sumbar, Rabu (19/2) di Mapolres Padang Panjang.
"Dalam Pilkada nanti, saya tegaskan anggota Polri (Polda Sumbar) jaga netralitas," tegas kapolda.
Di hadapan Irwasda, Karoops Polda Sumbar dan para kapolres, kapolda menyampaikan, apabila ditemukannya anggota Polri di jajaran Polda Sumbar yang terlibat atau mendukung salah satu pasangan calon selama masa Pilkada, pihaknya memastikan tidak segan-segan akan menindak tegas.
"Anggota Polri tidak boleh ada yang ikut politik praktis," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, netralitas Polri di Polda Sumbar mengacu pada Pasal 28 UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dalam kehidupan politik bersikap netral, tidak melibatkan diri, tidak menggunakan hak pilih/dipilih).
Pasal 6, Pasal 12, Pasal 21 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (Wajib bersikap netral, dilarang libatkan diri dalam politik praktis).
Kemudian, Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VI/2014 tentang Pedoman netralitas anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada.
Surat Telegram Kapolda Sumbar Nomor : STR/07/I/Ops.1.3/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2020.
Sumber: Bidhumas Polda Sumbar
Demi terselenggaranya proses Pilkada serentak yang lancar, aman dan kondusif ini, pihak kepolisian Sumbar dan jajarannya memastikan akan netral.
Hal ini ditegaskan Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, saat memimpin Gelar Opsnal (GO) Polda Sumbar, Rabu (19/2) di Mapolres Padang Panjang.
"Dalam Pilkada nanti, saya tegaskan anggota Polri (Polda Sumbar) jaga netralitas," tegas kapolda.
Di hadapan Irwasda, Karoops Polda Sumbar dan para kapolres, kapolda menyampaikan, apabila ditemukannya anggota Polri di jajaran Polda Sumbar yang terlibat atau mendukung salah satu pasangan calon selama masa Pilkada, pihaknya memastikan tidak segan-segan akan menindak tegas.
"Anggota Polri tidak boleh ada yang ikut politik praktis," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, netralitas Polri di Polda Sumbar mengacu pada Pasal 28 UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dalam kehidupan politik bersikap netral, tidak melibatkan diri, tidak menggunakan hak pilih/dipilih).
Pasal 6, Pasal 12, Pasal 21 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (Wajib bersikap netral, dilarang libatkan diri dalam politik praktis).
Kemudian, Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VI/2014 tentang Pedoman netralitas anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada.
Surat Telegram Kapolda Sumbar Nomor : STR/07/I/Ops.1.3/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2020.
Sumber: Bidhumas Polda Sumbar