Polda Sumbar Berhasil Tangkap Pelaku Penembakan Korban Dengan Senpi Rakitan
Betrans.com Padang,– Dalam rangka meningkatkan kemitraan kerja dan silaturahmi dengan para wartawan, Kabid Humas bersama Dirreskrimum Polda Sumbar juga menggelar jumpa pers disalah satu resto di kota Padang pada Kamis (09/01/2020).
Dalam jumpa pers kali ini berkaitan dengan penembakan menggunakan Senjata Api Rakitan yang dilakukan oleh Koka kepada Jupandi akibat perselisihan antara mereka berdua.
Kejadian ini terjadi di Agam pada tanggal 31 Desember 2019 pada malam tahun baru pukul 22.00 Wib.
Kejadian ini terjadi di Agam pada tanggal 31 Desember 2019 pada malam tahun baru pukul 22.00 Wib.
Berawal ketika Jupandi memaki-maki dan berkata kotor serta menentang tersangka Koka untuk bertemu,
merasa tidak senang Koka menemui Rudi untuk meminta senjata Api (senpi) dan langsung menemui Jupandi bersama dua tersangka lainya”, ungkap Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, S.I.K saat menjelaskan yang di dampingi langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Satianto, S.I.K,.
merasa tidak senang Koka menemui Rudi untuk meminta senjata Api (senpi) dan langsung menemui Jupandi bersama dua tersangka lainya”, ungkap Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, S.I.K saat menjelaskan yang di dampingi langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Satianto, S.I.K,.
Pada saat menemui Jupandi ditempat yang telah dijanjikan, korban sempat melempar tersangka Koka dengan batu hingga jatuh, selanjutnya tersangka mengeluarkan senjata pada saat tembakan kedua langsung tepat mengenai pinggul belakang sebelah kiri korban. Korban sempat mengalami kritis hingga dilarikan ke rumah sakit M. Djamil Padang”, lanjutnya.
Tersangka ditangkap oleh tim opsnal gabungan Dirreskrimum, Ditnarkoba dan Polres Agam saat melarikan diri ke Duri provinsi Riau, dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua selongsong peluru, satu proyektik dan empat unit handphone yang digunakan oleh tersangka.
Selanjutnya tersangka dikenai pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, pasal 338 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan, pasal 352 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, pasal 221 ayat 2, dan pasal 1 ayat 1 undang- undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun1951 tentang senjata api.