Permudah Pelayanan Pemko Padang Hadirkan Aplikasi E-Kelurahan
Betrans.Padang.Selaku kota "Smart City", Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat secara
bertahap terus menerapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan hal
tersebut.
"Sebelumnya kita sudah menerapkan penggunaan IT dalam pembayaran Trans
Padang dan lainnya. Dan kali ini alhamdulillah sekarang, kita lanjutkan
dengan dilaunchingnya program E-Kelurahan," ungkap Wali Kota Padang
dalam kegiatan Launching Aplikasi Program E-Kelurahan di Ruangan Media
Center Balai Kota Padang, Rabu (29/1/2020).
Dalam launching buah karya dari Dinas Kominfo Kota Padang itu, juga
dibarengi dengan ujicoba Teleconference yang dilakukan secara langsung
Wali Kota Mahyeldi dengan semua camat beserta jajaran se-Kota Padang.
Juga hadir bersama wali kota dikesempatan itu Sekda Amasrul, Asisten
Administrasi Didi Aryadi, Kepala Diskominfo Rudy Rinaldi, Kabag Humas
Amrizal serta para wartawan dan unsur terkait lainnya.
Wako menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang tentu sangat
menyambut baik hadirnya aplikasi E-Kelurahan di Kota Padang. Dimana saat
ini sudah diterapkan di 11 kecamatan se-Kota Padang dengan tiap
kecamatan 1 kelurahan sebagai 'pilot project' atau percontohan.
"Insya Allah juga pada tahun 2020 ini, kita akan tambah lagi untuk 50
kelurahan. Sehingga pada tahun 2021 semua kelurahan di Kota Padang sudah
menggunakan aplikasi E-Kelurahan ini," ujarnya.
Adapun dengan pemanfaatan E-Kelurahan ini menurut Mahyeldi tentu melalui
pemanfaatan teknologi akan memudahkan pelayanan dan sekaligus juga
mengurangi pembiayaan negara dan banyak manfaat lainnya.
"Terutama sekali memudahkan masyarakat dalam mengurus keperluannya di
kelurahan tanpa mendatangi kantor lurah, cukup mengakses aplikasi
E-Kelurahan saja melalui hp android atau pun juga lewat komputer,"
cetusnya.
Lebih lanjutnya tambahnya, hadirnya E-Kelurahan ini juga menjadi langkah
maju bagi Pemko Padang dalam memudahkan pelayanan bagi masyarakat.
"Baik dalam mengurus surat menyurat atau pun perizinan dan keperluan
lainnya yang kita ketahui ada 15 item pelayanan yang sudah bisa
diakses," pungkas wako.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Padang Rudy Rinaldi menyebutkan,
E-Kelurahan ini merupakan langkah maju yang dilakukan pihaknya guna
memudahkan masyarakat dalam mengurus apa saja keperluannya di kelurahan.
"Saat ini baru 15 item pelayanan yang bisa diakses masyarakat melaui
aplikasi E-Kelurahan, dengan baru untuk 1 kelurahan di tiap kecamatan
se-Kota Padang," sebutnya.
Ia menjelaskan, dari 15 item layanan tersebut, merupakan bahagian dari 7
kategori layanan yang disediakan pada aplikasi E-Kelurahan.
Diantara dari 15 item layanan tersebut adalah untuk kategori pengurusan
Surat Keterangan Nikah dengan terdapay 7 kategori layanan yakni Surat
Keterangan Untuk Menikah, Surat Keterangan Belum Menikah, Surat
Keterangan Orang Tua, Suray Keterangan Asal Usul, Surat Pengantar
Perkawinan (N1) dan Surat Izin Menikah Orang Tua.
Selanjutnya, untuk Kategori Surat Keterangan Tidak Mampu dengan jenis
layanan Surat Keterangan Tidak Mampu Perorangan dan Surat Keterangan
Tidak Mampu Keluarga. Begitu pun untuk kategori Surat Domisi Usaha
memberikan jenis layanan Surat Keterangan Domisili Usaha dan Surat
Keterangan Usaha.
"Kemudian kategori Surat Keterangan Kelakuan Baik dengan jenis layanan
Surat Keterangan Kelakuan Baik dan Surat Keterangan SKCK. Lalu Surat
Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Ghaib dan Surat Keterangan
Kematian," papar Rudy.
Lebih lanjut Rudi menerangkan, cara penggunakan aplikasi E-Kelurahan ini
yaitu sangat mudah bisa menggunakan hp android atau komputer yang
memiliki jaringan internet.
Pertama sekali yang dilakukan katanya, silahkan akses atau buka google
atau mozilla dan lalu buka situs http://ekelurahan. padang.go.id.
Kemudian silahkan pilih menu permohonan yang akan diajukan dan masukkan
NIK pemohon pada kolom yamg telah disediakan serta nama ibu pemohon
untuk validadi pada aplikasi E-Kelurahan.
"Jika itu sudah dilakukan baru lengkapi form yang kosong dan tekan
tombol simpan. Setelah tersimpan, maka akan keluar pada TAB baru bukti
registrasi/pendaftaran. Setelah itu selesai simpan bukti tersebut dan
tinggal menunjukkannya pada petugas kelurahan untuk ditindaklanjuti,"
jelasnya. (vid)