Breaking News

Aciak Amin Aktifkan Ponsel 1x24 Jam, FEM Apresiasi Publik Figur Berwawasan Kemediaan

Betrans.PADANG -- Amril Amin, anggota DPRD Kota padang periode 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat (20/9/2019) lalu, mengadakan temu silaturahmi dan ramah tamah dengan awak dan pimpinan mass media di salah satu restoran ternama di Padang.



Kala itu, seperti dilansir www.padangterkini.com, pria yang akrab disapa "Aciak Amin" ini menyatakan bahwa selaku wakil rakyat ia selalu siap dihubungi oleh wartawan, bilamana membutuhkan informasi tentang kegiatan-kegiatan DPRD Kota Padang dan pembangunan Kota Padang pada umumnya. Bahkan ia akan mengaktifkan 1x24 jam  ponsel-nya setiap hari, agar tetap terhubung dengan rekan-rekan pers yang ingin berkomukasi atau sekedar menggali informasi melalui sambungan telepon. Dengan demikian teman-teman  wartawan juga terbantu dalam hal perimbangan berita, yang bisa saja terkait dengan tugas-tugas kedewanan dan berbagai isu sentral yang bisa ditanggapi pihak legislatif.



"Agar hubungan silaturahmi dengan awak media terus terjalin, kemudian juga ada perimbangan dalam pemberitaan-pemberitaan teman-teman mass media, saya selalu anggota legislatif di Padang siap bersinerji," ujar Aciak Amin yang sekaligus menekankan, berita-berita yang diterbitkan mass media hendaknya berimbang sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan individu. 



Di tempat terpisah, Ketua Forum Eksekutif Media (FEM) Ecevit Demirel, mengapresiasi sikap keterbukaan yang ditunjukkan Aciak Amin terhadap teman-teman wartawan. 
"Ini menunjukkan bahwa beliau selaku publik figur, wakil rakyat, telah memiliki wawasan kemediaan. Wawasan yang belum tentu dimiliki oleh tiap-tiap pejabat  maupun publik figur di negeri kita tercinta. Kami sangat mengapresiasi publik figur yang begini," ungkapnya.  



Lebih lanjut ia menegaskan bahwa awak media atau wartawan dalam menyajikan pemberitaan ke khalayak pembaca harus berpegang pada prinsip "check and balance" atau perimbangan informasi. Selain "crosscheck", untuk memastikan sebuah itu sahih serta layak tayang, wartawan terlebih dahulu melakukan klarifikasi, verifikasi atau konfirmasi ke sumber-sumber informasi terkait pemberitaan.



"Wartawan yang profesional tentunya mengkedepankan check and balance  dalam setiap produk jurnalistik yang dihasilkannya. Segala sesuatu yang akan disebarluaskan melalui pemberitaan di mass media tentu harus berdasarkan fakta dan sederet bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, untuk kemudian melangkah pada proses lanjut, yakni klarifikasi, verifikasi dan konfirmasi ke narasumber terkait pemberitaan," ulas Ede, demikian nama pena owner media online www.sumatrazone.co.id tersebut. 



Namun begitu, ia tak menampik adanya segelintir narasumber yang merasa risih untuk menjawab konfirmasi wartawan, apalagi jika berita yang dikonfirmasi terbilang sensitif karena menyangkut nama baik, aib atau kasus-kasus pribadi bisa merembet ke ranah hukum. 



"Selaku pemberita yang juga mengemban tugas kontrol sosial, kami pihak mass media tentu sudah kenyang dengan situasi dimana si narasumber mengelak untuk dijumpai, ponselnya mati atau pertanyaan konfirmasi melalui pesan ponsel tak dibalas. Nah, untuk kondisi seperti ini, ada sistematika tersendiri pula bagi si wartawan untuk tetap bisa mempublikasikan berita yang ia tulis, mengacu pada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers atau UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," urai Ede ketika dijumpai di posko FEM, Warkop Tampek Bakumpua, jalan S Parman No. 108 Lolong, Padang, Minggu  (22/9/2019) sore. 



Di akhir wawancara, Ede menekankan bahwa disamping wartawan dengan kinerja berkualitas, kalangan publik figur, para pejabat pemerintah, para top organisasi legal apa saja, tak terkecuali individu-individu yang diamanatkan menggawangi bidang kehumasan atau public relations (PR) selayaknya membekali diri dengan wawasan kemediaan. 


PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi