Wali Kota Padang Mahyeldi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
Betrans.Padang.Wali Kota Padang Mahyeldi menyampaikan
Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas
dan Palfon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kota Padang
Tahun Anggaran 2019. Hal itu disampaikan wali kota dalam Rapat
Paripurna DPRD Padang di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin (22/7).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD
Asrizal diikuti Wakil Ketua Muhidi dan para anggota DPRD Padang. Juga
hadir unsur Forkopimda Kota Padang serta sejumlah pimpinan OPD terkait
di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait lainnya.
Mahyeldi menyampaikan, penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran
tahun 2019 ini merupakan tahap awal proses penyusunan perubahan APBD
Kota Padang tahun anggaran 2019, dan akan diteruskan dengan pembahasan
prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2019.
“KUPA dan PPAS perubahan yang kami
sampaikan dalam waktu bersamaan ini, adalah dalam rangka efektivitas
proses pembahasannya dan hal tersebut sesuai dengan permendagri nomor 38
tahun 2018,” katanya.
Ia menyebutkan, dilakukannya KUPA dan
PPAS Perubahan APBD TA 2019 disebabkan beberapa hal. Pertama terjadinya
penyesuaian terhadap rancangan anggaran pendapatan belanja daerah.
Kedua, penyesuaian terhadap dana bagi hasil pajak yang bersumber dari
bagi hasil pajak cukai tembakau sesuai dengan SK Gubernur Sumbar No.
903-9-2019 tanggal 7 januari 2019.
Sementara ketiga, penyesuaian terhadap
pendapatan hibah pada lain-lain pendapatan yang sah yang bersumber dari
dana BOS sesuai dengan SK Gubernur Sumbar No. 420-184-2019 tanggal 26
februari 2019.
“Yaitunya tentang penetapan alokasi
dan sekolah penerima bantuan operasional sekolah reguler tingkat sekolah
dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah
menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa di
Provinsi Sumbar tahun 2019. Selanjutnya masih banyak lainnya,” sebut
wako.
Wako menambahkan, secara materil
penyusunan kedua dokumen ini, sesungguhnya merupakan suatu rangkaian
proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang akan
dijadikan pedoman dalam penyusunan perubahan APBD untuk tahun anggaran
2019.
Disamping itu, rancangan KUPA-PPAS TA
2019 ini juga memiliki keselarasan dengan prioritas perencanaan
pembangunan nasional dan Pemprov Sumbar yang dikaitkan dengan kebijakan
pembangunan Kota Padang tahun 2019.
“Tahun anggaran 2019 ini memiliki
dimensi dan arti yang sangat penting bagi Kota Padang, karena merupakan
tahun terakhir bagi Kota Padang melaksanakan pembangunan sesuai dengan
RPJMD tahun 2014-2019. Berdasarkan perubahan RKPD, penekanan prioritas
program kota Padang tetap mengacu pada 10 program prioritas daerah,”
tukuk Mahyeldi.
Lebih lanjut disampaikan, kebijakan
umum, prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2019
ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah
dan kebijakan pembiayaan daerah.
Sebagaimana untuk pendapatan asli
daerah (PAD), pendapatan yang akan diterima bersumber dari pajak daerah,
retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
“Jadi inilah pokok-pokok arah
KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2019. Harapan kami, semoga apa yang kami
sampaikan ini, dapat dibahas dan diproses sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku. Kami menyadari bahwa apa yang disampaikan
tersebut masih belum sempurna dan masih terdapat kelemahan. Oleh karena
itu perlu kita bahas bersama untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat
dewan selanjutnya,” pungkasnya.