Syahrul Sekretaris DPRD Kota Padang"Tidak ada rapat paripurna DPRD bila tak ada keputusan Bamus
Betrans.PADANG - Rapat badan musyawarah (Bamus) adalah miniatur DPRD. Keputusan
yang dihasilkan Bamus adalah yang tertinggi setelah rapat paripurna.
"Tidak ada rapat paripurna DPRD bila tak ada keputusan Bamus," jelas
Syahrul Sekretaris DPRD Kota Padang, Selasa (2/7/2019).
Menurut Sekwan, Bamus DPRD Kota Padang mengadakan rapat pada hari Senin
tanggal 10 Juli 2019 lalu. Seperti biasa rapat Bamus selalu menjadwalkan
kembali kegiatan kedewanan, salah satunya dijadwalkan rapat internal
penyampaian akhir fraksi-fraksi tentang Rekomendasi DPRD Padang tentang
Rekomendasi DPRD Padang terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Kota Padang Tahun 2018 pada hari Jumat pukul 09.00 WIB tanggal 5
Juli 2019.
Kata Syahrul, fungsi Bamus juga memiliki peranan strategis dalam
menentukan pelaksanaan jadwal kegiatan dewan. Lantaran mekanisme
penjadwalan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam
tata tertib, sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Namun, terkadang mekanisme tersebut sulit dijalankan karena tidak
mencapai kuorum karena kesibukan dewan. Karena itu, rapat konsultasi
pengganti Bamus dapat menjadi alternatif untuk menggantikan rapat Bamus,
ulasnya.
"Mestinya ketika kita membuat aturan itu juga yang flexibel jangan
terlalu mengikat karena kesibukan masing-masing anggota yang sangat
dinamis. Karena itu di dalam tatib diatur rapat konsultasi pimpinan
pengganti rapat Bamus," ucapnya.
Ia melanjutkan, rapat pimpinan bisa sebagai pengganti rapat Bamus yang
mempunyai kewenangan yang sama dengan Bamus. Hanya saja menggunakan
kuorum fraksi, jadi secara prinsip mempunyai posisi strategis yang sama
dengan Bamus.