Sharing Tentang Pengelolaan Aset, Pansus V DPRD Indramayu Kunjungi Pemko dan DPRD Padang
Betrans.PADANG - Pengelolaan kekayaan atau aset daerah merupakan persoalan
penting dan kompleks yang membuat berbagai pihak yang terlibat dalam
pemerintahan harus duduk bersama dalam penataannya.
Apabila hal tersebut telah sesuai dengan pedoman dan peraturan yang
berlaku, maka pengelolaan aset daerah sudah berjalan dengan baik,
sehingga dapat meminimalisir kemungkinan bergesekan dengan persoalan
hukum.
Demikian dikatakan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Dedi Henidal
mewakili Wali Kota Padang menyambut kedatangan rombongan kunjungan kerja
Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat
ke Kota Padang di Ruang Pertemuan Abu Bakar Ja’ar Balaikota Padang, Aie
Pacah, Jumat (28/6/2019).
Dijelaskan Dedi, Pemko Padang masih membenahi kedudukan aset yang ada di
Kota Padang, namun demikian dengan lebih luasnya wilayah dan banyaknya
aset yang dimiliki oleh Kabupaten Indramayu dibanding Kota Padang, tentu
persoalan pengelolaan aset daerah lebih rumit lagi. Selain berpedoman
kepada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, Kota Padang juga memiliki Perda Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal itu dikatakan Dedi sekaitan dengan maksud kedatangan Pansus V DPRD
Kabupaten Indramayu yang ingin berbagi ilmu dan pengalaman dengan Pemko
Padang dalam hal pengelolaan aset daerah.
“Kunjungan kami ke Pemerintah Kota Padang di samping untuk
bersilaturrahim juga untuk sharing mengenai pengelolaan aset daerah,
terutama pelepasan aset baik tukar-menukar atau pun hibah antar
pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sekalipun dalam pengelolaannya
mempedomani peraturan yang sama yaitu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,
namun kasus yang dihadapi tiap daerah pasti berbeda-beda”, tutur Ketua
Pansus V DPRD Kabupaten Indramayu sekaligus ketua rombongan, Karsiwan.
Lebih lanjut dijelaskan Kasi Pengamanan dan Penghapusan Aset Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang Irsan,
pelepasan aset identik dengan pemindahtanganan, yang berpedoman kepada
hibah, permohonan, persetujuan Wali Kota, kemudian ditindaklanjuti
dengan naskah hibah dan berita acara serah terima barang.
“Artinya ada beberapa dokumen yang harus kita lengkapi sebagai dasar
kita untuk melakukan penghapusan dalam pecatatan daftar inventarisasi
barang milik pemerintah”, katanya.
“Salah satu yang pernah dilakukan oleh Pemko Padang adalah pengembalian
hibah aset SMA/SMK ke pemerintah pusat seiring berpindahnya kewenangan
pengelolaannya kepada provinsi”, jelas Irsan lagi.
“Aset daerah seperti kendaraan dinas serta tanah dan bangunan milik
pemerintah merupakan kekayaan daerah yang kepemilikannya harus
dilengkapi dengan dokumen yang legal. Saat ini Pemko Padang sedang
melakukan penelurusuran aset-aset yang belum bersertifikat, pemetaan
aset-aset yang bermasalah, aset-aset yang sudah dalam penguasaan kita,
tetapi belum dapat dimiliki secara utuh, dimana secara administrasi
menjadi milik kita, tetapi secara fisik dikuasai pihak lain”, tutup
Irsan.