Elfauzi Terima Kedatanggan Tamu Dari DPRD Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan
Betrans.PADANG - Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik untuk Pembangunan
Berkelanjutan, demikian tema kedatangan tamu dari DPRD Prabumulih
Provinsi Sumatera Selatan ke DPRD Kota Padang, Kamis (4/7/2019).
Kedatangan rombongan komisi ini diterima oleh Elfauzi selaku Kasubag
Humas, Protokoler dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Padang di ruang
konsultasi DPRD.
Suatu tata pemerintahan kata Elfauzi terdapat pihak pemangku
kepentingan meliputi tiga pihak, yaitu : negara-pemerintahan, masyarakat
dan sektor swasta atau biasa juga disebut sebagai state civil
society-market.
Sementara sektor yang menjadi subyek untuk diatur meliputi aspek yang
cukup luas seperti : penggunaan kewenangan ekonomi, politik dan
administrasi guna mengelola urusan negara, ulasnya.
Subyek yang diatur di dalam tata pemerintahan juga meliputi : proses,
mekanisme dan kelembagaan, dimana warga dan kelompok masyarakat mengatur
kepentingan mereka dan mengatasi perbedaan diantara mereka.
Salah satu aspek penting dari tata pemerintahan, pengaturan mengenai
kekuasaan dan penggunaan kewenangan dari pejabat kekuasaan itu harus
didasarkan atas konstitusi atau perundangan dan salah satu prinsip
penting dari pengaturan kekuasaan adalah mempromosikan kekuasaan negara
yang terbatas, jelas dan limitative. Di dalam mengatur kewenangan dari
kekuasaan, disertai juga dengan pengembangan prinsip partisipasi publik
dan akuntabilitas publik.
Pada berbagai dokumen dan tulisan yang berkaitan dengan tata
pemerintahan disebutkan bahwa ciri penting tata pemerintahan meliputi
hal-hal sebagai berikut :
a. Memperhatikan kepentingan kaum paling miskin dan lemah [khususnya,
berkaitan dengan keputusan untuk mengalokasikan sumber daya
pembangunan].
b. Prioritas politik, sosial dan ekonomi dibangun diatas dasar konsensus.
c. Mengikutsertakan semua kepentingan di dalam merencanakan dan merumuskan suatu kebijakan.
d. Transparansi dan pertanggungan jawab menjadi bagian inheren di dalam seluruh sikap dan prilaku kekuasaannya;
e. Birokrasi pemerintahan dilakukan dengan efektif, efisien dan adil;
f. Supremasi hukum diletakan dan dilakukan secara konsisten.
Berdasarkan ciri-ciri penting tata pemerintahan seperti diatas ada
beberapa unsur atau prinsip utama di dalam suatu tata pemerintahan,
yaitu meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Partisipatif; membangun consensus;
b. Responsive;
c. transparan; efektif dan efisien;
d. membangun kesetaraan;
e. bertanggungjawab;
f. mempunyai visi strategis
Gagasan Tata Kelola yang didefinisikan sebagai tata hubungan kekuasaan
dalam pengelolaan dan distribusi sumber daya. Di dalam Tata Kelola itu
ada keberpihakan pada kepentingan publik dan kepentingan kalangan yang
dimarjinalkan.
Ada 2 [dua] prinsip utama di dalam suatu Tata Kelola, yaitu: prinsip
perspektif dan prinsip mekanisme formal. Prinsip mekanisme formal
meliputi : orientasi pada kepentingan masyarakat, keberpihakan pada
masyarakat yang lemah, keharmonisan, kepemimpinan dan martabat manusia.
Sementara di dalam prinsip mekanisme formal meliputi : partisipasi,
keadilan, persamaan hak, transparansi, supremasi hukum dan
akuntabilitas.
Ada 2 [dua] hal penting di dalam prinsip mekanisme formal, yaitu:
indikator aturan main dan pemberdayaan. Di dalam mewujudkan Tata Kelola
kedua indikator itu harus dilakukan secara bersamaan. Perubahan aturan
main agar berpihak dan mengakomodasi kepentingan publik dan kelompok
marjinal harus disertai dengan pemberdayaan dari daulat rakyat dan
kalangan marjinal.
Ada 10 [ sepuluh ] prinsip dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkelanjutan yaitu sebagai berikut :
1. Partisipasi Mendorong setiap warga untuk menggunakan hak dalam
menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut
kepentingan masyarakat, baik, secara langsung maupun tidak langsung
2. Penegakan Hukum Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi
semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan
nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
3. Transparansi Menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah
dengan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan
didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai
4. Kesetaraan Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesehahteraannya
5. Daya tanggap Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat tanpa terkecuali.
6. Wawasan kedepan Membangun pemerintah berdasarkan visi dan strategi
yang jelas dalam mengikutsertakan warga didalam seluruh proses
pembangunan sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab
terhadap kemajuan daerahnya.
7. Akuntabilitas Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan
dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
8. Pengawasan Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan
masyarakat luas.
9. Efisiensi dan efektivitas Menjamin tersedianya pelayanan kepada
masyarakat dan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan
bertanggung jawab.
10. Profesionalisme Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara
pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat
dengan biaya yang terjangkau.
Penerapan Prinsip Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggung
jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan
kebijakan termasuk keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa
laporan pelaksanaan (akuntabilitas kinerja) secara periodik.
Unsur-unsur pendukung akuntabilitas meliputi :
1) Penetapan Tujuan dan Sasaran yang jelas, baik untuk jangka pendek
maupun jangka menengah. Rencana tata kelola harus mengandung visi dan
misi yang jelas, sebagai acuan untuk menyusun tujuan dan sasaran tata
kelola
2) Struktur Kelembagaan yang solid untuk mendorong terwujudnya sistem
manajemen yang efisien dan efektif guna mencapai tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan.
3) Penetapan Kebijakan yang jelas dan terarah, konsisten dengan tujuan organisasi, tertulis, dan transparan.
4) Perencanaan yang realistis, terinci dan sesuai dengan kebutuhan,
transparan dan partisipatif, akomodatif terhadap sosial budaya
masyarakat setempat, dan merupakan penjabaran tujuan dan sasaran yang
ditetapkan oleh pemangku kebijakan.
5) Penetapan Prosedur Kerja yang tepat dan jelas, mudah dilaksanakan,
mudah dimengerti dan transparan, serta mempertimbangkan peraturan
perundangan yang terkait.
6) Sumber Daya Manusia yang kompeten, profesional dan bermoral.
7) Pelaksanaan Kegiatan yang efektif dan efisien, tertib administrasi,
transparan, baik dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan,
pengelolaan aset negara, pengelolaan barang inventaris, pengelolaan
barang persediaan, maupun pengelolaan barang bantuan.
8) Sistem Pencatatan yang jelas, akurat dan sederhana.
Laporan pelaksanaan (akuntabilitas kinerja) tata kelola akan mengacu
pada prinsip-prinsip obyektifitas, transparansi, akurasi yang tinggi,
serta profesionalisme yang dapat diandalkan.
Penerapan prinsip transparansi dimaksudkan agar data/informasi kegiatan
tata kelola pemerintahan termasuk perumusan kebijakan dan pelaksanaan
kerja organisasi, dapat diakses oleh publik. Transparansi menumbuhkan
kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat dan stakeholders
lainnya.
Prinsip partisipasi dimaksudkan agar publik dapat berpartisipasi aktif
dan konstruktif dalam pengambilan keputusan tata kelola, baik secara
langsung maupun melalui institusi yang mewakili kepentingannya,.
Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dalam
menyampaikan pendapat demi keberhasilan pencapaian tujuan/sasaran tata
kelola pemerintah yang baik dan berkelanjutan.
Tiga faktor utama yang dapat mendorong dan mempercepat terwujudnya transparansi dan partisipasi di atas adalah :
1) Ketersediaan data/informasi yang akurat, komprehensif, dan terkini;
2) Kemudahan mengakses data/informasi; serta
3) Keseragaman data/informasi yang disampaikan.
Informasi dan kegiatan yang harus transparan dalam hal pengelolaan dana
yang meliputi sistem, jumlah dan sumber dana, serta penyalurannya;
organisasi dan personal meliputi struktur, tugas, personal, dan sistem
manajemennya; perencanaan meliputi rencana jangka pendek dan menengah;
pelaksanaan meliputi progress report serta kendala yang dihadapi;
pengadaan barang dan jasa meliputi informasi terpadu pelaksanaannya; dan
penyaluran dana meliputi jumlah dan nilai dana yang tersedia, kriteria
dan jumlah penerima, sumber dan bentuk dana, serta mekanisme
pertanggung jawaban dan audit penggunaan dana.
Penerapan Prinsip Penegakan Hukum dengan mengutamakan prinsip kehati
hatian, transparan dan berkeadilan, untuk mencegah adanya tindakan
korupsi atau penyimpangan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan
perlu dilakukan, dengan tindakan perbaikan, tindakan administratif
dan/atau sanksi pidana.
Untuk menjamin diterapkannya prinsip di atas, tindak lanjut atas
rekomendasi legal / hukum hasil pengawasan/audit harus dilakukan secara
transparan dan konsisten sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pelaporan pelaksanaan (akuntabiltas kinerja) Tata Kelola Pemerintahan
yang berkelanjutan mengacu kepada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Konsisten dan menggambarkan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan auditable.
2. Obyektif, komprehensif, informatif dan akurat.
3. Didukung dengan bukti-bukti yang cukup, relevan, kompeten (berkesesuaian) dan materil.
4. Menunjukkan tingkat pencapaian kinerja atau tujuan/sasaran yang telah
ditetapkan, termasuk tingkat keberhasilan dan/atau kegagalan dalam
pencapaian tujuan/sasaran yang telah ditetapkan.
Pengaturan hubungan antar lembaga agar proses pelaksanaannya tetap dapat
terkoordinasi secara baik sesuai dengan lingkup tugas dan wewenang yang
ada pada masing-masing lembaga/instansi terkait. Beberapa hal yang
diatur antara lain sebagai berikut :
1. Pelaksanaan tata kelola pemerintahan harus dilakukan melalui
koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan
pihak-pihak yang terkait.
2. Kegiatan dekonsentrasi oleh departemen dan kementerian yang terkait.
3. Hubungan antar Pemangku kepentingan yang peduli pada transparansi dan keberlanjutan suatu tata kelola
4, Hubungan antar Organisasi masyarakat ataupun Kelompok masyarakat yang
terlibat dalam suatu proses tata kelola pemerintahan. Partisipasi
masyarakat misalnya dalam hal ini berkaitan dengan bagaimana
keterlibatan masyarakat dalam berbagai keputusan publik.
Supremasi hukum akan mengacu kepada proses penegakan hukum yang bersifat
fair dan adil. Transparansi akan banyak mengacu tata kelola arus
informasi yang transparan dan akses publik yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Responsif sendiri lebih cenderung untuk mengacu kepada institusi dan
proses yang mencoba untuk melayani semua kebutuhan stakehokder yang
terkait dengan sikap tanggap responsif yang cepat, sehingga semua
permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat.
Orientasi kepada konsensus berarti adalah pencapaian kesepakatan atas
perbedaan-perbedaan kepentingan yang terjadi diantara stakeholder.
Efektif dan efisien berarti bahwa dalam pelaksanaan tata pemerintahan
yang baik maka seharusnya memperhatikan bagaimana mengelola sumberdaya
lembaga yang ada agar sesuai dengan kebutuhan yang ada dan tujuan yang
ingin dicapai, sehingga efisiensi kerja dapat tercapai sesuai dengan
tujuan yang direncanakan.
Dalam prinsip efektif dan efisien ini terkandung maksud agar pelaksanaan
good governance dalam suatu lembaga, baik itu dalam lembaga
pemerintahan dan perusahaan, ataupun dalam kelompok masyarakat sipil
dapat berdaya guna secara efektif dan efisien.
Sedangkan maksud dari prinsip yang terakhir yaitu akuntabilitas dalam
hal ini mempunyai wujud kebertanggungjawaban kepada publik atau
shareholder dalam konteks perusahaan atas semua apa yang sudah
dilakukan.
Aspek kepengawasan dan partisipasi publik untuk menjaga pelaksanaan
kelembagaan yang baik dan benar memang menjadi tumpuan utama dalam
prinsip ini.
Berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan, satu elemen mendasar dari
pembangunan berkelanjutan adalah sustainability atau keberlanjutan.
Keberlanjutan dalam konteks ini diartikan 3 tema besar yaitu
keberlanjutan secara lingkungan (environmental sustainability),
keberlanjutan secara ekonomi (economic sustainability) dan keberlanjutan
pembangunan manusia (human development sustainability).
Good governance sesungguhnya mempunyai peran yang menonjol dalam
pelaksanaan dan menjaga konsistensi pembangunan berkelanjutan. Peran
good governance dalam konteks ini adalah sebagai petunjuk yang menjaga
dan menautkan 3 elemen pembangunan berkelanjutan tersebut sehingga
secara konsisten dapat dipantau, serta agar tetap dapat mencapai
keberlanjutannya dalam 3 elemen tersebut, dimana 3 elemen tersebut
adalah suatu hal yang tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang
lain. Dapat dikatakan bahwa sesungguhnya good governance adalah irisan
sinergitas dari 3 elemen keberlanjutan dalam pembangunan berkelanjutan.
Good governance dalam konteks pembangunan berkelanjutan dapat dilihat
sebagai suatu upaya sinergis yang memadukan pembangunan lingkungan,
manusia dan ekonomi. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip yang ada
didalamnya memungkinkan 3 aktor dalam pembangunan berkelanjutan yaitu
pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil dapat saling menjaga dan
berpatisipasi proses yang sedang dilakukan.
Good governance kemudian akan berfungsi sebagai elemen yang memadukan 3
aktor tersebut dalam satu wadah dan tujuan yang sama. Tanpa good
governance akan sulit bagi masing-masing pihak untuk dapat saling
berkontribusi dan saling mengawasi.
Lebih lanjut dalam pandangan keberlanjutan yang ada pembangunan berkelanjutan, yaitu keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan pembangunan manusia, good governance menempatkan dirinya sebagai irisan sinergis yang mempertemukan 3 tautan keberlanjutan tersebut.
Dengan adanya good governance, maka konsisten pencapaian keberlanjutan tersebut dapat diukur sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang telah dikemukakan sebelumnya. Good governance memberikan ruang bagi masing-masing stakeholder untuk saling melengkapi dan mempunyai fungsi kontrol antara satu dan lainnya urai Elfauzi panjang lebar.