Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal Pimpin Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018
Betrans,Padang.Wali
Kota Padang Mahyeldi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 dalam
Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (24/6).
Rapat paripurna tersebut dipimpin
Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal dengan diikuti Wakil Ketua DPRD Padang
Muhidi, para anggota DPRD Padang dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup
Pemko Padang. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang dan stakeholder
terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu Wali Kota
Mahyeldi mengatakan, sejak berlakunya Undang-undang No.17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, maka setiap pengelola keuangan daerah harus
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya. Laporan
keuangan yang disampaikan, merupakan laporan keuangan yang sudah
diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Diantaranya terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan
operasional, laporan perubahan
ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus
kas dan catatan atas laporan keuangan,” sebutnya.
Diterangkannya, laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 merupakan implementasi dari
kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yangs secara
teknis operasional merupakan tindak lanjut dari Perda No.11 Tahun 2017
tentang APBD TA 2018. Sebagaimana
laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.
“Laporan
keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai
posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas
pelaporan selama satu periode pelaporan,” tukasnya.
Mahyeldi menambahkan, sesuai dengan ketentuan pasal 31
Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara, laporan keuangan
pemerintah daerah (LKPD) harus diperiksa oleh BPK sebelum disampaikan
ke DPRD.
“Memenuhi ketentuan itu, kami telah menyampaikan laporan keuangan
Pemerintah Kota Padang TA 2018 kepada BPK Perwakilan Sumbar pada 29
Maret 2019 lalu untuk diaudit oleh BPK RI. Alhamdulillah, BPK memberikan
lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi atas laporan keuangan
Pemko Padang tahun 2018. Opini WTP ini merupakan penilaian tertinggi
yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah, dan kita
telah menerimanya yang keenam kalinya. Prestasi ini dapat diraih juga
tidak lepas dari dukungan semua anggota DPRD Kota Padang,” imbuh wako.
Lebih lanjut kata wali kota, beberapa hal yang telah dan terus
dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah
yang valid, akuntabel dan transparan ada beberapa. Diantaranya melalui
penyajian laporan keuangan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi
pemerintah dan diungkap secara memadai dalam catatan atas laporan
keuangan semua hal yang terkait dan mempengaruhi penyajian laporan
keuangan.
Selanjutnya tambahnya, dengan sistem pengendalian intern yang
memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi
keuangan daerah, peningkatan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi
keuangan daerah oleh semua SKP. Kemudian meningkatnta komitmen semua
elemen pendukung pelaksanan administrasi keuangan daerah.
‘Semoga apa yang disampaikan kali ini dapat dibahas dan diproses
oleh dewan yang terhormat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan waktu
yang direncanakan,” tandas wako mengakhiri penyampaian.