Tuntut Kejelasan Uang Yayasan.Mahasiswa STKIP PGRI Sumbar Lakukan Aksi Damai
Betrans.PADANG - Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Sumatera Barat ( Sumbar) mengadakan aksi damai pada Kamis (27/6/2019).
Mahasiswa tersebut menuntut kejelasan uang yayasan dan peningkatan kampus menjadi universitas.
Koordinator Lapangan Aksi Damai, Fakrur Ramadhan Fathan mengatakan, ada beberapa tuntutan dalam aksi pada hari ini.
"Yang pertama, kembalikan uang organisasi PGRI yang dijadikan milik pribadi sebanyak Rp13 miliar, dan ini kami sampaikan di depan Pengurus PGRI Sumbar," katanya.
Ia juga menginginkan peningkatan kampus STKIP Sumbar menjadi universitas.
• Massa Mahasiswa Lakukan Aksi Damai di Kampus STKIP PGRI Sumatera Barat
Menurutnya, kampusnya tersebut telah lama disetujui oleh L2DIKTI berubah menjadi universitas.
"Tapi yang menjadi masalah adalah sertifikat tanah masih milik pribadi oleh pendiri Ketua Pembina Yayasan, H Syofian Kahar," ujarnya.
Karena satu kendala, dan keluarga pemilik tanah tidak mau mengalihkan nama, makanya belum menjadi universitas.
"Kampus ini milik Yayasan PGRI bukan milik pribadi, karena sekarang ini kampus ini milik pribadi.
Kami meminta aktifkan kembali Ketua Yayasan PGRI secara resmi, aturan yang berlaku bukan aturan pribadi," katanya.
"Kami menginginkan tuntutan kami disampaikan kepada Ketua PB PGRI, agar kampus ini jelas duduk tegaknya. Dan, kami akan mengawalnya.
Ia mengatakan jika Dasrizal diberhentikan, mereka mau yang menggantikan adalah orang yang berasal dari PGRI, atau berlandasan dari pendidikan.
Ketua PGRI Sumatera Barat, Zainal Akil mengatakan, bahwa pihak STKIP PGRI Sumatera Barat punya permasalahan, dan ini sudah sampai ke Pengurus Besar PGRI di Jakarta.
"Maka Pengurus Besar PGRI Jakarta supaya memerintah untuk mengambil sikap, bahwasanya PGRI Provinsi dan Kabupaten.
Kemarin, pada tanggal 26 Juni 2019 kami telah melaksanakan rapat koordinasi bersama pengurus PGRI Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat bersama Provinsi bahwasanya ini dikelola kembali oleh PGRI, tidak dibawah keluarga," ujarnya.
Ini semua disahkan oleh teman-teman daripada Persatuan Guru Republik Indonesia, yang berikutnya adalah semua persoalan diselesaikan dengan cara musyawarah, diajak berunding kembali, dan dikembalikan ke tempat asalnya.
"Jangan sampai dipergunakan kepercayaan masyarakat dan teman-teman guru, karena kita disini mengahasilkan orang-orang cerdas," katanya.
Untuk Dasrizal yang diberhentikan sementara ia mengatakan bahwa yang berangkutan itu mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya, karena beberapa hal persolaan internal tadi.
"Yang dia menerima, tapi dia tidak tahu beban yang akan timbul padanya. Jadi beliau mengatakan jika dia salah, itu seharusnya ada teguran terlebih dahulu dan tidak langsung diberhentikan sementara," ujarnya.
Jadi, seharusnya Dasrizal diberikan SP1 Suarat Peringatan Pertama atau dibawa berunding bersama.
"Kami sudah sepakat tidak akan menempuh jalur hukum tapi dengan musyawarah dan mufakat karena kita keluarga intelektual. Kalau mau tidak mau tentu saja kita tempuh dengan jalur menurut yang semestinya," katanya.
Ia mengatakan untuk mengenai uang 13 miliar itu bahwasanya dapat diambil oleh salah seorang anak kandung daripada Pengurus Yayasan sendiri.
"Dasrizal selama ini tidak melalui dia uang itu keluarnya, tapi dia sudah memikul saja uang itu keluar. Saat dia bertanya masalah itu, supaya uang itu bagaimana dan sebaiknya uang itu dikembalikan, tapi dia mendapatkan surat perhentian sementara," katanya.
Ia menjelaskan bahwasanya anggaran itu ia tidak tahu untuk apa, yang jelas pinjaman saja.
"Dasrizal diberhentikan pada tanggal 21 Juni 2019. Dan, Dasrizal adalah Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang, Sumatera Barat," ujarnya.(*)
Mahasiswa tersebut menuntut kejelasan uang yayasan dan peningkatan kampus menjadi universitas.
Koordinator Lapangan Aksi Damai, Fakrur Ramadhan Fathan mengatakan, ada beberapa tuntutan dalam aksi pada hari ini.
"Yang pertama, kembalikan uang organisasi PGRI yang dijadikan milik pribadi sebanyak Rp13 miliar, dan ini kami sampaikan di depan Pengurus PGRI Sumbar," katanya.
Ia juga menginginkan peningkatan kampus STKIP Sumbar menjadi universitas.
• Massa Mahasiswa Lakukan Aksi Damai di Kampus STKIP PGRI Sumatera Barat
Menurutnya, kampusnya tersebut telah lama disetujui oleh L2DIKTI berubah menjadi universitas.
"Tapi yang menjadi masalah adalah sertifikat tanah masih milik pribadi oleh pendiri Ketua Pembina Yayasan, H Syofian Kahar," ujarnya.
Karena satu kendala, dan keluarga pemilik tanah tidak mau mengalihkan nama, makanya belum menjadi universitas.
"Kampus ini milik Yayasan PGRI bukan milik pribadi, karena sekarang ini kampus ini milik pribadi.
Kami meminta aktifkan kembali Ketua Yayasan PGRI secara resmi, aturan yang berlaku bukan aturan pribadi," katanya.
"Kami menginginkan tuntutan kami disampaikan kepada Ketua PB PGRI, agar kampus ini jelas duduk tegaknya. Dan, kami akan mengawalnya.
Ia mengatakan jika Dasrizal diberhentikan, mereka mau yang menggantikan adalah orang yang berasal dari PGRI, atau berlandasan dari pendidikan.
Ketua PGRI Sumatera Barat, Zainal Akil mengatakan, bahwa pihak STKIP PGRI Sumatera Barat punya permasalahan, dan ini sudah sampai ke Pengurus Besar PGRI di Jakarta.
"Maka Pengurus Besar PGRI Jakarta supaya memerintah untuk mengambil sikap, bahwasanya PGRI Provinsi dan Kabupaten.
Kemarin, pada tanggal 26 Juni 2019 kami telah melaksanakan rapat koordinasi bersama pengurus PGRI Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat bersama Provinsi bahwasanya ini dikelola kembali oleh PGRI, tidak dibawah keluarga," ujarnya.
Ini semua disahkan oleh teman-teman daripada Persatuan Guru Republik Indonesia, yang berikutnya adalah semua persoalan diselesaikan dengan cara musyawarah, diajak berunding kembali, dan dikembalikan ke tempat asalnya.
"Jangan sampai dipergunakan kepercayaan masyarakat dan teman-teman guru, karena kita disini mengahasilkan orang-orang cerdas," katanya.
Untuk Dasrizal yang diberhentikan sementara ia mengatakan bahwa yang berangkutan itu mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya, karena beberapa hal persolaan internal tadi.
"Yang dia menerima, tapi dia tidak tahu beban yang akan timbul padanya. Jadi beliau mengatakan jika dia salah, itu seharusnya ada teguran terlebih dahulu dan tidak langsung diberhentikan sementara," ujarnya.
Jadi, seharusnya Dasrizal diberikan SP1 Suarat Peringatan Pertama atau dibawa berunding bersama.
"Kami sudah sepakat tidak akan menempuh jalur hukum tapi dengan musyawarah dan mufakat karena kita keluarga intelektual. Kalau mau tidak mau tentu saja kita tempuh dengan jalur menurut yang semestinya," katanya.
Ia mengatakan untuk mengenai uang 13 miliar itu bahwasanya dapat diambil oleh salah seorang anak kandung daripada Pengurus Yayasan sendiri.
"Dasrizal selama ini tidak melalui dia uang itu keluarnya, tapi dia sudah memikul saja uang itu keluar. Saat dia bertanya masalah itu, supaya uang itu bagaimana dan sebaiknya uang itu dikembalikan, tapi dia mendapatkan surat perhentian sementara," katanya.
Ia menjelaskan bahwasanya anggaran itu ia tidak tahu untuk apa, yang jelas pinjaman saja.
"Dasrizal diberhentikan pada tanggal 21 Juni 2019. Dan, Dasrizal adalah Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang, Sumatera Barat," ujarnya.(*)