Irwan Prayitno" Perhutanan Sosial Juga Terbukti Menurunkan laju Deforestasi
Betrans.Padang (Sumatera Barat)--Perhutanan Sosial telah banyak memberikan akses
pada masyarakat terhadap pengelolaan hutan sejak dicetuskan tahun 2007
hingga saat ini, Perhutanan Sosial juga terbukti telah menurunkan laju
deforestasi. Dan diseminasi untuk mendorong penguatan dan pemahaman
terhadap Pergub Nomor 52 tahun 2018 tersebut menampilkan Gubernur Irwan
Prayitno sebagai sekaligus keynote speaker.
“Perhutanan Sosial menjadi sebuah terobosan penting dalam menanggulangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan penguasaan dan pengelolaan Kawasan hutan,” kata Gubernur Sumbar pada “Diseminasi Nasional Penguatan Perencanaan dan Kebijakan Perhutanan Sosial Untuk Kesejahteraan Masyarakat,” yang digelar KKI Warsi bersama Dinas Kehutanan Sumatera Barat dan Perkumpulan Qbar, di sebuah hotel di Padang,Selasa lalu.
Gubernur menyatakan, ketergantungan kehidupan masyarakat terhadap hutan di Sumatera Barat cukup tinggi dimana sebagian besar Nagari dan Desa berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Dengan kondisi topografi dan aksesibilitas yang jauh dipinggir hutan, terbatasnya luas lahan garapan serta rendahnya pengetahuan dan tingkat ekonomi masyarakat sering menimbulkan konflik atau benturan antara Pemerintah dan Masyarakat terhadap Kawasan Hutan atau yang dikenal dengan Konflik Kehutanan. “ Meskipun demikian, inisiatif-inisiatif kebijakan sudah banyak disusun dan diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat,” ujarnya.
Sejak tahun 2012 hingga saat ini, kata gubernur, Pemerintah Daerah telah membuat berbagai upaya dan strategi yang diawali dengan membentuk Kelompok Kerja sebagai service center, membangun kesepahaman dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kab/Kota, Swasta dan NGO, menyusun Roadmap Perhutanan Sosial seluas 500.000 Hektar dan menempatkan Program Perhutanan Sosial sebagai salah satu isu strategis pembangunan pada RPJMD 2016-2021 dalam konteks Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Untuk itu, perlu didorong komitmen para pihak melalui Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial dengan tiga tujuan utama, yakni : Untuk mendukung percepatan pelaksanaan fasilitasi bagi masyarakat dalam penyiapan dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial;Untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat yang berada didalam atau di sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan; dan Untuk mengatur koordinasi, integrasi, sinkronisasi dalam rangka meningkatan peran serta para pihak dalam mendukung Perhutanan Sosial. “Sehingga, momentum Diseminasi yang kita lakukan pada hari ini, merupakan langkah awal dalam mengatur koordinasi, integrasi, sinkronisasi para pihak dalam mendukung Perhutanan Sosial,” terang Irwan.
Menyikapi tema diseminasi yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat, Bambang Supriyanto, Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) mengatakan bahwa selama ini terjadi disparitas antara hak pengelolaan hutan oleh masyarakat dengan korporasi atau swasta.
“Terjadi ketidakadilan karena penguasaan hutan yang timpang,” tegas Irwan Prayitno.
Maka untuk mengakomodir kepentingan masyarakat banyak, Perhutanan Sosial menjadi instrumen kebijakan yang sangat penting. “Perhutanan sosial menempatkan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama dalam meningkatan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan” sambungnya.
Pada kesempatan ini Bambang juga menyerahkan bantuan pada perwakilan kelompok masyarakat dan LPHN (Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari) di Sumbar. Bantuan ini berupa alat ekonomi produktif, salah satunya alat pengolahan air bersih. “Bantuan ini merupakan salah satu bentuk fasilitasi. Sesuai dengan amanat Pergub yang mendorong upaya fasilitasi dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial,” Kata Bambang sembari mengapresiasi son
“Perhutanan Sosial menjadi sebuah terobosan penting dalam menanggulangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan penguasaan dan pengelolaan Kawasan hutan,” kata Gubernur Sumbar pada “Diseminasi Nasional Penguatan Perencanaan dan Kebijakan Perhutanan Sosial Untuk Kesejahteraan Masyarakat,” yang digelar KKI Warsi bersama Dinas Kehutanan Sumatera Barat dan Perkumpulan Qbar, di sebuah hotel di Padang,Selasa lalu.
Gubernur menyatakan, ketergantungan kehidupan masyarakat terhadap hutan di Sumatera Barat cukup tinggi dimana sebagian besar Nagari dan Desa berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Dengan kondisi topografi dan aksesibilitas yang jauh dipinggir hutan, terbatasnya luas lahan garapan serta rendahnya pengetahuan dan tingkat ekonomi masyarakat sering menimbulkan konflik atau benturan antara Pemerintah dan Masyarakat terhadap Kawasan Hutan atau yang dikenal dengan Konflik Kehutanan. “ Meskipun demikian, inisiatif-inisiatif kebijakan sudah banyak disusun dan diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat,” ujarnya.
Sejak tahun 2012 hingga saat ini, kata gubernur, Pemerintah Daerah telah membuat berbagai upaya dan strategi yang diawali dengan membentuk Kelompok Kerja sebagai service center, membangun kesepahaman dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kab/Kota, Swasta dan NGO, menyusun Roadmap Perhutanan Sosial seluas 500.000 Hektar dan menempatkan Program Perhutanan Sosial sebagai salah satu isu strategis pembangunan pada RPJMD 2016-2021 dalam konteks Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Untuk itu, perlu didorong komitmen para pihak melalui Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial dengan tiga tujuan utama, yakni : Untuk mendukung percepatan pelaksanaan fasilitasi bagi masyarakat dalam penyiapan dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial;Untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat yang berada didalam atau di sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan; dan Untuk mengatur koordinasi, integrasi, sinkronisasi dalam rangka meningkatan peran serta para pihak dalam mendukung Perhutanan Sosial. “Sehingga, momentum Diseminasi yang kita lakukan pada hari ini, merupakan langkah awal dalam mengatur koordinasi, integrasi, sinkronisasi para pihak dalam mendukung Perhutanan Sosial,” terang Irwan.
Menyikapi tema diseminasi yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat, Bambang Supriyanto, Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) mengatakan bahwa selama ini terjadi disparitas antara hak pengelolaan hutan oleh masyarakat dengan korporasi atau swasta.
“Terjadi ketidakadilan karena penguasaan hutan yang timpang,” tegas Irwan Prayitno.
Maka untuk mengakomodir kepentingan masyarakat banyak, Perhutanan Sosial menjadi instrumen kebijakan yang sangat penting. “Perhutanan sosial menempatkan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama dalam meningkatan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan” sambungnya.
Pada kesempatan ini Bambang juga menyerahkan bantuan pada perwakilan kelompok masyarakat dan LPHN (Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari) di Sumbar. Bantuan ini berupa alat ekonomi produktif, salah satunya alat pengolahan air bersih. “Bantuan ini merupakan salah satu bentuk fasilitasi. Sesuai dengan amanat Pergub yang mendorong upaya fasilitasi dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial,” Kata Bambang sembari mengapresiasi son