Gustin Pramona"Disdik harus kaji ulang kebijakan itu
Betrans,Padang.Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Online tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Padang akan dimulai
pada 28 Juni mendatang. Beberapa syarat harus disiapkan oleh peserta
didik untuk mendaftar nanti. Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Gustin
Pramona meminta Disdik mengkaji ulang kebijakan yang ditetapkan
tersebut. Apakah aturan sepuluh persen yang diterima di luar rayon
dijalankan tak ada pro kontra nantinya.
“Jika tidak ada polemik baguslah.
Namun, apabila didapat apa jalan keluarnya.” Disdik harus kaji ulang
kebijakan itu,” tukas kader Demokrat ini. Selain itu, sebagai wakil
rakyat tentu kita menyetujui saja sistem yang diterapkan. Ini demi
pemerataan pendidikan dan mengurangi anak putus sekolah. ”Ya, kita
sangat dukung aturan tersebut,” sebutnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang,
Barlius menyampaikan syarat-syarat dari pendaftaran tersebut ialah
membawa foto kopi hasil UN tahun 2019. Kemudian, memilih dua sekolah
pada pendaftaran tahap I antara lain, satu sekolah luar rayon/zonasi dan
satu sekolah lagi dalam rayon atau zonasi serta mengisi formulir yang
disediakan pihak sekolah.
”Ya, calon peserta didik memilih dua sekolah nantinya dalam mendaftar,” ujarnya pada, Minggu (23/6).
Pada pendaftaran tahap I ini lanjutnya
peserta luar zonasi yang diterima hanya sepuluh persen, sedangkan
sembilan puluh persennya diterima sesuai zonasi atau rayon. “Jadi tahap
I kebebasan memilih sekolah di luar rayon terbuka lebar. Pilihan
pertama bebas sekolahnya, sedangkan yang ke dua harus sesuai zonasi,”
ucap mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Padang ini.
Untuk pengumuman tahap I, akan
disampaikan pada 30 Juni. Sedangkan pendaftaran ulangnya dilaksanakan
pada 30 Juni-1Juli. Kemudian, pendaftaran tahap II dibuka pada 2 hingga 3
Juli dengan memilih dua sekolah, pengumumannya 4 Juli dan pendaftaran
ulangnya 4 – 5 Juli.
Barlius berharap, pelaksanaan PPDB
berjalan dengan baik dan lancar serta wali murid yang mendaftarkan
anaknya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selanjutnya, kepada pihak
sekolah diminta melayani wali murid dengan baik dan apabila mereka ragu
jelaskan secara rinci.
”Agar kesalahpahaman tak ditemui dan
keributan antara wali murid dengan pihak sekolah tidak terjadi
nantinya,” ulas mantan Kepala SMA N 6 Padang ini.