Elfauzi Terima Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara
Betrans.Padang - Wakil rakyat Linda Lubis yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD
Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara berkunjung ke DPRD Kota
Padang dan diterima oleh Kasubag Humas, Protokoler dan Publikasi,
Elfauzi, Kamis (20/6/2019).
Tujuannya untuk mencari masukan tentang produk legislasi daerah (Prolegda) yang harus dituntaskan pada akhir masa jabatannya pada tahun 2019 ini.
Dijelaskan Elfauzi pada akhir tahun lalu tepatnya 31 Desember 2018 DPRD Kota Padang telah melaksanakan agenda rutin Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III (September-Desember) tahun 2018 sekaligus Pembukaan Masa Sidang I (Januari-April) tahun 2019.
Pada masa sidang I tahun 2019, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Padang menetapkan 23 Ranperda yang akan dibahas, diantaranya 7 Ranperda Inisiatif DPRD dan 16 Ranperda dari Pemko Padang.
Dijelaskannya, pada tahun 2018 tidak satupun ranperda inisiatif yang diparipurnakan. Hal tersebut disebabkan banyaknya ranperda usulan Pemko Padang yang lebih memiliki urgensi untuk diprioritaskan. Sehingga ranperda inisiatif yang seharusnya dibahas dan diparipurnakan tahun ini diundur diparipurnakan pada masa sidang I 2019.
Di masa sidang I tahun 2019, Elfauzi menyebutkan ada 4 ranperda inisiatif yang akan dibahas dan diparipurnakan. Kemudian, di masa sidang selanjutnya, ada sebanyak 3 ranperda inisiatif yang dibahas dan diparipurnakan.
Yang jelas, masa sidang pertama, masing-masing komisi bertanggungjawab membahas dan memparipurnakan 1 Ranperda inisiatif, urainya.
“Jika dibandingkan tahun 2017, Elfauzi menyebutkan ada 4 Ranperda inisiatif yang dibahas. Bahkan ada beberapa diantaranya yang telah diparipurnakan. Salah satunya, Perda Ketahanan dan Keamanan Pangan,” jelasnya.
“Untuk Ranperda yang masih terbengkalai pembahasannya akibat kesibukan wakil rakyat pada tahun politik ini sebagai persiapan Pemilu 2019, pekerjaan rumah tersebut bisa diselesaikan dengan baik tepat waktu lewat percepatan kinerja sisa masa jabatan wakil rakyat Kota Padang,” jelasnya.
Selain itu Elfauzi juga menyampaikan ranperda yang menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk diakomodir dalam program pembangunan.
Sementara Linda Lubis menjelaskan Deli Serdang ada 20 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Deli Serdang untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019, ada 15 ranperda merupakan usulan pihak eksekutif.
Sementara sisanya merupakan ranperda inisiatif DPRD. Diketahui sebagian besar ranperda merupakan produk lama yang belum mampu disahkan. Jumlah Ranperda yang mau dimasukkan ke Propemperda ini lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan yang tahun 2018.
Pada saat Paripurna pengesahan Propemperda, jumlah Ranperda yang disetujui dan dimasukkan ke dalam program hanya ada 14 Ranperda.
Rinciannya 5 usulan Ranperda dari eksekutif dan 9 inisiatif dewan. Hingga akhir tahun hanya dua Ranperda yang mampu dibahas dan disahkan menjadi Perda oleh dewan yakni Perda tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Idealnya dalam satu tahun mestinya dewan mampu untuk mengesahkan 8 Ranperda.
" Untuk tahun ini Ranperda yang menjadi perioritas kita adalah Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Ini sengaja kita buat di nomor urut satu, karena perkembangann sekarang ini lahan pertanian di Deli Serdang semakin berkurang.
Banyak dijadikan sebagai kawasan perumahan ataupun industri. Makanya itu perlu dibuat regulasi supaya tidak ada alih peruntukan dan swasembada pangan juga tetap bertahan," ujar Linda mengakhiri pertemuannya.
Tujuannya untuk mencari masukan tentang produk legislasi daerah (Prolegda) yang harus dituntaskan pada akhir masa jabatannya pada tahun 2019 ini.
Dijelaskan Elfauzi pada akhir tahun lalu tepatnya 31 Desember 2018 DPRD Kota Padang telah melaksanakan agenda rutin Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III (September-Desember) tahun 2018 sekaligus Pembukaan Masa Sidang I (Januari-April) tahun 2019.
Pada masa sidang I tahun 2019, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Padang menetapkan 23 Ranperda yang akan dibahas, diantaranya 7 Ranperda Inisiatif DPRD dan 16 Ranperda dari Pemko Padang.
Dijelaskannya, pada tahun 2018 tidak satupun ranperda inisiatif yang diparipurnakan. Hal tersebut disebabkan banyaknya ranperda usulan Pemko Padang yang lebih memiliki urgensi untuk diprioritaskan. Sehingga ranperda inisiatif yang seharusnya dibahas dan diparipurnakan tahun ini diundur diparipurnakan pada masa sidang I 2019.
Di masa sidang I tahun 2019, Elfauzi menyebutkan ada 4 ranperda inisiatif yang akan dibahas dan diparipurnakan. Kemudian, di masa sidang selanjutnya, ada sebanyak 3 ranperda inisiatif yang dibahas dan diparipurnakan.
Yang jelas, masa sidang pertama, masing-masing komisi bertanggungjawab membahas dan memparipurnakan 1 Ranperda inisiatif, urainya.
“Jika dibandingkan tahun 2017, Elfauzi menyebutkan ada 4 Ranperda inisiatif yang dibahas. Bahkan ada beberapa diantaranya yang telah diparipurnakan. Salah satunya, Perda Ketahanan dan Keamanan Pangan,” jelasnya.
“Untuk Ranperda yang masih terbengkalai pembahasannya akibat kesibukan wakil rakyat pada tahun politik ini sebagai persiapan Pemilu 2019, pekerjaan rumah tersebut bisa diselesaikan dengan baik tepat waktu lewat percepatan kinerja sisa masa jabatan wakil rakyat Kota Padang,” jelasnya.
Selain itu Elfauzi juga menyampaikan ranperda yang menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk diakomodir dalam program pembangunan.
Sementara Linda Lubis menjelaskan Deli Serdang ada 20 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Deli Serdang untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019, ada 15 ranperda merupakan usulan pihak eksekutif.
Sementara sisanya merupakan ranperda inisiatif DPRD. Diketahui sebagian besar ranperda merupakan produk lama yang belum mampu disahkan. Jumlah Ranperda yang mau dimasukkan ke Propemperda ini lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan yang tahun 2018.
Pada saat Paripurna pengesahan Propemperda, jumlah Ranperda yang disetujui dan dimasukkan ke dalam program hanya ada 14 Ranperda.
Rinciannya 5 usulan Ranperda dari eksekutif dan 9 inisiatif dewan. Hingga akhir tahun hanya dua Ranperda yang mampu dibahas dan disahkan menjadi Perda oleh dewan yakni Perda tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Idealnya dalam satu tahun mestinya dewan mampu untuk mengesahkan 8 Ranperda.
" Untuk tahun ini Ranperda yang menjadi perioritas kita adalah Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Ini sengaja kita buat di nomor urut satu, karena perkembangann sekarang ini lahan pertanian di Deli Serdang semakin berkurang.
Banyak dijadikan sebagai kawasan perumahan ataupun industri. Makanya itu perlu dibuat regulasi supaya tidak ada alih peruntukan dan swasembada pangan juga tetap bertahan," ujar Linda mengakhiri pertemuannya.