Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Nota Penjelasan 3 Ranperda Kota Padang Tahun 2019
Betrans.Padang- Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Nota
Penjelasan 3 Ranperda Kota Padang Tahun 2019 kepada Ketua DPRD Padang
Elly Thrisyanti pada Rapat Paripurna bersama DPRD Padang di Gedung
Bundar Sawahan, Jumat (25/1). Tiga Ranperda tersebut meliputi,
Pembangunan Kepemudaan, Izin Usaha Industri Kecil dan Industri Menengah
serta Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang.
"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami menyampaikan apresiasi dan
terima kasih sebanyak-banyaknya kepada pimpinan dan anggota dewan yang
terhormat telah menggelar rapat paripurna pertama dalam masa sidang I
(pertama) di 2019 ini. Sebagaimana setelah beberapa waktu lalu DPRD
Padang telah menetapkan keputusan No. 47 Tahun 2018 tentang program
pembentukan Peraturan Daerah 2019. Bertitik tolak dari hal ini, Pemko
Padang telah menyampaikan 3 Ranperda untuk dibahas pada masa sidang I
ini," ," ucap Mahyeldi dihadapan Ketua, Wakil dan para Anggota DPRD
Padang tersebut.
Wali kota menerangkan, sekaitan Ranperda pembangunan kepemudaan
menurutnya merupakan salah satu hal utama, sebagaimana pemko diharapkan
harus lebih berperan aktif menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan
kepemudaan ke depan. Diantaranya melakukan perbaikan dan peningkatan
fasilitas pendidikan, baik formal dari dasar sampai menengah sampai non
formal serta upaya lainnya.
"Semoga Ranperda ini dapat ditindaklanjuti DPRD untuk dijadikan Perda ke
depan. Dengan demikian, pembangunan kepemudaan di Kota padang dapat
semakin baik dan terarah dengan hal-hal yang produktif. Di samping itu
juga memberikan nilai saing bagi pemuda sekaligus memberikan saran-saran
yang konstruktif dalam pembangunan daerah," imbuhnya.
Kemudian berkaitan Ranperda Izin Usaha Industri Kecil dan Industri
Menengah kata wako, bahwa kemajuan perindustrian memang tidak lepas dari
peran pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap pelaku industri.
Dukungan pemerintah bagi para pelaku industri dapat melalui berbagai
cara, salah satunya dengan memberi kemudahan di sektor perizinan
industri.
"Maka itu Pemko Padang telah menyusun Ranperda tentang Izin Usaha
Industri Kecil dan Industri Menengah tersebut. Dalam Ranperda ini diatur
materi atau muatan antara lain Pemberian Izin Usaha Industri (IUI),
Tata Cara Pemberian IUI, Hak dan Kewajiban, Data Industri, Pembinaan dan
Pengawasan serta Sanksi Administratif."
"Kita telah berupaya untuk mempermudah prosedur pengurusan perizinan
bagi pelaku usaha yaitu dengan dibentuknya Mall Pelayanan Publik (MPP)
yang telah diresmikan beberapa waktu lalu oleh Menpan-RB. Diharapkan
dengan itu pelayanan kepada masyarakat atau pelaku usaha secara cepatm
tepat dan akurat dapat diwujudkan," terangnya.
Sementara itu untuk Ranperda ketiga tentang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Kota Padang ulas Mahyeldi lagi, menyikapi lahirnya peraturan
perundang-undangan tersebut Pemko Padang memandang perlu untuk melakukan
penyesuaian kembali terhadap materi-materi yang terkandung dalam Perda
No.8 Tahun 2013 dan Perda No.9 Tahun 2013.
"Penyesuaian tersebut telah ditampung dalam Ranperda tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Kota Padang. Adapun materi dan muatan yang diatur
dalam Ranperda dimaksud antara lain berupa Modal, Organ dan Pegawai
Perumda, Perencanaan, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Kerjasama,
Pinjaman, Penugasan, Evaluasi dan Restrukturisasi serta Pembinaan damn
Pengawasan," tutup wako.
Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti menyampaikan, setelah ini DPRD akan
melakukan pembahasan dan studi banding sampai finalisasi untuk
diparipurnakan nantinya.
“Menurut kita ketiga Ranperda ini penting untuk dijadikan Perda
mengingat kondisi Kota Padang saat ini. Terutama dalam menunjang program
membangun kepemudaan, lalu untuk usaha industri yang memerlukan
legalitas izin yang jelas sehingga memberikan keyakinan bagi masyarakat.
Apalagi kita sekarang sedang berusaha menggalakkan industri lokal atau
pengusaha kecil dan menengah. Kemudian termasuk pentingnya peningkatan
pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang bagi masyarakat,”
ucapnya.(*)