Kasubag Humas, Protokoler dan Publikasi Sekretariat DPRD Terima tamu dari DPRD Kuantan Singingi
Betrans.PADANG - Kedatangan tamu dari DPRD Kuantan Singingi Provinsi Riau
Asnidar dari Partai Golkar dan Raden dari PKPI, mereka diterima oleh
Kasubag Humas, Protokoler dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Padang,
Selasa (30/4).
Kedatangan anggota dewan dari provinsi tetangga ini koordinasi tentang makin kompleksnya kewenangan dewan.
Dengan kompleksnya kewenangan yang dijalankan oleh DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan sistem pendukung yang kuat dan profesional.
Kebutuhan sistem pendukung tersebut dapat dilakukan dengan adanya jabatan fungsional baru dengan tugas menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.
Analis peraturan perundang-undangan merupakan keniscayaan agar tugas-tugas lembaga perwakilan dapat berjalan secara optimal. Beberapa kalangan menilai bahwa jumlah peraturan perundang-undangan yang ada sudah terlalu banyak (hyper regulation) serta menimbulkan disharmonisasi dan ketidakpastian hukum.
Perancang peraturan perundang-undangan (legislative drafter) lebih fokus pada tugas perancangan peraturan perundang-undangan dan tidak pada analisa perundang-undangan yang berlaku dan dampaknya. Sedangkan tenaga ahli cenderung fokus hanya pada dukungan keahlian di bidang tertentu atau pemberian dukungan pribadi dari anggota tertentu.
Kedatangan anggota dewan dari provinsi tetangga ini koordinasi tentang makin kompleksnya kewenangan dewan.
Dengan kompleksnya kewenangan yang dijalankan oleh DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan sistem pendukung yang kuat dan profesional.
Kebutuhan sistem pendukung tersebut dapat dilakukan dengan adanya jabatan fungsional baru dengan tugas menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.
Analis peraturan perundang-undangan merupakan keniscayaan agar tugas-tugas lembaga perwakilan dapat berjalan secara optimal. Beberapa kalangan menilai bahwa jumlah peraturan perundang-undangan yang ada sudah terlalu banyak (hyper regulation) serta menimbulkan disharmonisasi dan ketidakpastian hukum.
Perancang peraturan perundang-undangan (legislative drafter) lebih fokus pada tugas perancangan peraturan perundang-undangan dan tidak pada analisa perundang-undangan yang berlaku dan dampaknya. Sedangkan tenaga ahli cenderung fokus hanya pada dukungan keahlian di bidang tertentu atau pemberian dukungan pribadi dari anggota tertentu.