Wako Mahyeldi Apresiasi PTSP di Kemenag Padang
Betrans,Padang,Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah menyampaikan, atas nama
Pemerintah Kota Padang menyambut baik hadirnya program Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) yang diberlakukan di lingkungan Kementerian Agama
(Kemenag) Kota Padang.
“Semoga dengan dimulainya pelayanan terpadu satu pintu di Kantor Kemenag
Kota Padang ini akan semakin memberikan pelayanan yang lebih baik,
paripurna dan profesional kepada warga Kota Padang khususnya,” kata
Walikota Mahyeldi sewaktu memberikan sambutan dalam kegiatan peresmian
program PTSP di Kantor Kemenag Kota Padang, jalan Ujung Gurun, Kecamatan
Padang Barat, Selasa (16/10).
Menurut wako, dengan adanya program PTSP ini, tentunya diharapkan
seluruh masyarakat dapat lebih cepat mengetahui apapun bentuk informasi
yang ingin didapatkan. Baik yang terkait dengan persolan keagamaan atau
keperluan lainnya agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Kementeriaan
Agama.
“Hal ini juga sejalan dengan program kita di Pemko Padang untuk
memberikan pelayan yang terbaik bagi masyarakat di dalam setiap urusan.
Alhamdulillah, Kemenag Kota Padang sudah menerapkannya dengan program
PTSP yang dimulai setelah diresmikan saat ini,” imbuh wako.
Ditambahkan, dengan program PTSP, sejatinya membutikan bahwasanya
pemerintah adalah sebagai lembaga yang melayani dan memfasilitasi
berbagai urusan kepentingan masyarakat. kehadirian PTSP akan mempermudah
akses publik terhadap layanan yang didasarkan pada Standar Operasional
Prosedur (SOP) dan jangka waktu pelayanan yang jelas.
“Semoga dengan diresmikannya program PTSP disertai keberadaan ruangannya
di Kantor Kemenag Padang kali ini, setiap warga Kota Padang yang
berurusan dengan Kementerian Agama akan bertambah senang dan nyaman.
Karena semua pelayanan sudah terpadu satu pintu. Hal ini juga sejalan
bagi kita Pemko Padang yang saat ini tengah menyiapkan mall pelayanan
publik. Setiap urusan pelayanan perizinan akan difokuskan di sana
nantinya yang direncanakan bakal ditempatkan di Pasar Raya Padang Blok
III,” tukas wako.
Sementara itu Kakan Kemenag Kota Padang H. Marjanis menyebutkan, ada
tiga hal yang melandasi Kemenag Kota Padang merealisasikan Program PTSP
itu. Di antaranya, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU
ini langsung direspons Menteri Agama dengan mengeluarkan PMA Nomor 65
Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama. Kemudian di
samping itu, pernyataan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar untuk dapat segera
merealiasikan PTSP di lingkungan Kementerian Agama se-Sumbar.
“Mungkin proses pelayanan yang berlangsung di kantor sebelumnya terlalu
banyak birokrasi dan meja yang harus dilewati. Untuk itu lewat program
PTSP semoga akan mempermudah, meningkatkan dan mendekatkan pelayanan
kepada masyarakat. Sekaligus memperpendek proses pelayanan guna
mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan.
Terlebih katanya, upaya ini juga merupakan langkah konkrit menuju Kantor
Kemenag Kota Padang menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrsi Bersih dan Melayani (WBBM).
Peresmian PTSP di Kantor Kemenag Padang itu dilakukan oleh Kepala Kantor
Wilayah (Kakanwil) Sumatera Barat (Sumbar) H. Hendri dengan diikuti
Kakan Kemenag Kota Padang H. Marjanis beserta jajaran, unsur Forkopimda
Padang, serta stakeholder terkait lainnya. (dv)