Walikota Padang Terima Surat PAW Lima Anggota DPRD
Betrans,Padang - Gubernur Sumatera Barat menyampaikan kepada Walikota Padang melalui surat nomor 120/307/Pem/2018 bahwa usulan penggantian antar waktu 5 (lima) orang Anggota DPRD Kota Padang sisa masa jabatan 2014-2019 telah selesai dilaksanakan tertanggal 17 September 2018.
Hal itu dibenarkan oleh Kabag Humas Sekretariat DPRD Kota Padang, Ermanto diruangkerjanya, Rabu (19/9).
Dijelaskannya bahwa lima anggota dewan yang diusulkan penggantian antar
waktu yaitu Nila Kartika (PPP), Helmi Moesim (GOLKAR), dan tiga orang
anggota dewan dari Partai Hanura yakni Osman Ayub, Zaharman dan
Yendril.
Menjelang pendaftaran Legislatif 2019 ini banyak dari anggota dewan yang
pindah keanggotaan partai. Sebagaimana diketahui 5 (lima) orang anggota
DPRD Kota Padang pindah ke partai lain untuk maju kembali di pemilu
tahun 2019 mendatang.
Dengan demikian penggantian antar waktu adalah pengisian jabatan
legislatif (DPR/DPRD) yang diusulkan oleh partai politik atau badan
kehormatan DPRD tanpa melalui mekanisme pemilihan umum, dengan
melibatkan KPU sebagai tim yang memverifikasi kelengkapan administrasi
tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan pejabat legislatif
sebelumnya. Maka pejabat tersebut berwenang untuk melaksanakan ketentuan
undang-undang sebagaimana yang ditetapkan.
Menurut undang-undang, Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah
pemberhentiaan anggota DPRD ditengah-tengah masa jabatannya menjadi
salah satu anggota DPRD dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri
secara tertulis dan diusulkan oleh partai politik atau melanggar
peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.
Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena : meninggal dunia
; mengundurkan diri ; atau diberhentikan. Anggota DPRD kabupaten/kota
dapat diberhentikan apabila :
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut tanpa keterangan apa pun ; melanggar sumpah/janji jabatan
dan kode etik DPRD kabupaten/kota ; dinyatakan bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun;tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat
kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya
sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah ; diusulkan
oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota
DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pemilihan umum ; melanggar ketentuan larangan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ; diberhentikan sebagai anggota partai
politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ataumenjadi anggota partai politik lain.
Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh
calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik
yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu
melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang
digantikannya. SS