Paripurna Laporan Kegiatan Produk DPRD Padang
Betrans,Padang - Laporan kegiatan dan produk DPRD Kota Padang pada masa sidang II (Mei - Agustus) Tahun 2018 dibacakan Sekreraris DPRD Kota Padang dapat diterima peserta rapat paripurna DPRD Kota Padang tentang buka tutup masa sidang untuk ditandatangani di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang.
Menutup masa sidang kedua tahun 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Padang, masih belum menuntaskan delapan Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) inisiatif dewan. Hal itu belum sesuai dengan target
yang telah direncanakan pada awal masa sidang, dimana Ranperda tersebut
merupakan tunggakan dari masa sidang I tahun 2018.
Selain itu, delapan Ranperda yang merupakan Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapem Perda) tahun 2018 juga akan memasuki tahap pembahasan pada
masa sidang kedua tahun 2018 ini, setelah disampaikan di penghujung
masa sidang pertama.
Ketua DPRD Kota Padanh menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna
penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun
2018, Senin (30/4) lalu.
"Delapan Ranperda ini merupakan lanjutan dari masa sidang ketiga tahun
2017, akan memasuki tahap pembahasan tingkat pertama," terangnya.
Sementara Ranperda yang rencananya akan masuk pembahasan tingkat pertama
pada masa sidang kedua tahun ini menurut Elly Thrisyanti adalah
Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2018,
Elly Thrisyanti menjelaskan pada tahun 2018, DPRD Kota Padang melalui
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun agenda
pembahasan terhadap 8 Ranperda. Dengan memperhatikan capaian kinerja
DPRD selama masa sidang pertama, dia berharap ke depan dapat lebih
ditingkatkan lagi agar target yang telah disusun bisa tercapai.
Dia juga mengingatkan, pada masa sidang kedua nanti, anggota DPRD
Sumatera Barat akan dihadapkan kepada beban tugas yang cukup berat.
Diantaranya yang paling krusial adalah pelaksanaan fungsi penganggaran
yaitu pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon
Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2019 dan perubahan
KUA PPAS APBD tahun 2018.
"Sedangkan untuk fungsi pengawasan, anggota DPRD juga akan melakukan
pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun
2017, menuntaskan tugas-tugas panitia khusus, melakukan pembahasan
tindaklanjut LHP BPK serta tugas-tugas pengawasan lainnya sesuai ruang
lingkup fungsi pengawasan DPRD," ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga diagendakan penyampaian pelaksanaan
reses perorangan anggota DPRD Kota Padang ke daerah pemilihan
masing-masing.
Elly Thrisyanti berharap, laporan tersebut bisa menjadi perhatian bagi
pemerintah daerah untuk diakomodir dalam program pembangunan.
"Dalam setiap kunjungan pada masa reses anggota DPRD ke daerah
pemilihan, cukup banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan dan
tentunya diharapkan dapat dimasukkan ke dalam program pembangunan,"
terangnya.
Dia menegaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, salah satu
kewajiban anggota DPRD adalah memperjuangkan kesejahteraan masyarakat,
menampung dan menyerap aspirasi masyarakat. Untuk melaksanakan kewajiban
tersebut, reses merupakan instrumen penting yang harus dilaksanaka
Menurut Ketua DPRD Kota Padang, ada 26 ranperda yang akan diselesaikan
pada masa sidang III ini. Termasuk 8 ranperda inisiatif DPRD Kota
Padang. Diantaranya18 ranperda usulan Pemko Padang, 6 ranperda telah
selesai dibahas dan sisanya akan diselesaikan dalam masa sidang III ini.
Namun masih ada 4 ranperda bengkalai tahun lalu yang masih tertunda
pembahasan akibat kesibukan wakil rakyat pada tahun politik ini sebagai
persiapan pemilu 2019. Harapannya, pekerjaan rumah tersebut bisa
diselesaikan dengan baik tepat waktu lewat percepatan kinerja sisa masa
jabatan wakil rakyat Kota Padang. SS