Nasrul Abit,Rapat Koordinasi Staf Ahli Kepala Daerah se Sumatera Barat
Betrans,Bukittinggi - Jabatan Staf Ahli sebahagian besar diisi melalui mutasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) walau ada juga beberapa dari hasil lelang jabatan pimpinan tinggi pratama. Pada sebahagian pejabat daerah mutasi jadi Staf Ahli dinggap "masuk kotak", itu adalah pemikiran salah, robahlah cara pikir ASN ke depan karena jabatan bukan hak tetapi adalah kepercayaan.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit pada
acara Rapat Koordinasi Staf Ahli Kepala Daerah se Sumatera Barat, di
Istana Bung Hatta Bukittinggi, Senin malam (3/9/2018).
Hadir dalam kesempatan itu, Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan,
Kepala Biro Organisasi Kemendagri, Staf Ahli Gubernur Jabar, Baten,
Staf Ahli Bupati Tasikmalaya dan Staf Ahli Gubernur Sumbar.
Lebih lanjut Wagub Nasrul Abit menyampaikan, seorang Staf Ahli mesti
dapat mengelola sendiri pemanfaatan waktunya sedemikian rupa sehingga
efektif dalam menunjang pelaksanaannya tugasnya dapat eksis dalam
aktifitas sehari-hari bersama OPD lainnya.
Dengan kemandiriannya mengelola aktivitas harian, Staf Ahli dapat waktu
untuk mendalami suatu permasalahan dengan lebih teliti dan akuntabel
berkoordinasi sesama staf ahli dan OPD terkait, sehingga mendapatkan
informasi dan data yang cukup melakukan analisis dari suatu isu yang
ditinjau.
Jabatan Staf Ahli KDH merupakan salah satu jabatan struktural pimpinan
tinggi pratama setingkat OPD, dimana dalam struktur organisasi langsung
berada dibawah Kepala Daerah melalui koordinasi dengan Sekretaris
Daerah dalam pelaksanaan tugasnya, ungkap Wagub Nasrul Abit.
Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan, apresiasi kepada penyelenggara
Staf Ahli Gubernur Sumbar yang telah menindak lanjuti kesepatan Forum
Staf Ahli KDH (Forkasada) untuk meningkatkan peran dan fungsi staf Ahki
dalam pelaksanaan tugasnya di daerah.
Staf Ahli memiliki tugas utama memberikan rekomendasi terhadap isu
strategis kepada kepala daerah dan melaksanakan tugas lain yang
diberikan pimpinan. Makanya jabatan Staf Ahli adalah amanah pimpinan
yang mesti dilaksanakan dengan ikhlas dan sebaik-baiknya.
Jabatan Staf Ahli bukan dalam posisi hukuman melainkan suatu jabatan
peralihan yang berpeluang sama untuk diisi oleh setiap eselon II sesuai
era dari pimpinan yang memengang tampuk pimpinan. Diharapan setiap Staf
Ahli mencari bentuk dan format akan peningkatan peran sebagai Staf Ahli
agar bekerja maksimal, efektif seperti eselon II lainnya, harap Nasrul
Abit. Zardi