Presiden Jokowi Instruksikan Percepatan Pelayanan KTP
Betrans,Jakarta ~ Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas mengenai penataan administrasi kependudukan menekankan pentingnya pelayanan yang diberikan dengan cepat. Pelayanan cepat disebutnya merupakan suatu urgensi karena sudah bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Bagi rakyat, kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga sangat dibutuhkan
karena digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap pelayanan publik
lainnya seperti pemasangan listrik, membuka rekening di bank, pelayanan
catatan sipil, mengurus paspor, dan lainnya," ujarnya di Kantor
Presiden, Jakarta, pada Rabu, 4 April 2018.
Oleh karenanya, Kepala Negara menginstruksikan jajaran terkait untuk
melakukan percepatan pelayanan KTP elektronik sehingga semua warga
negara mendapatkan pelayanan yang cepat dan memiliki akses terhadap
layanan publik lainnya.
Sebagai salah satu alternatif solusi, Presiden mengusulkan kepada
Menteri Dalam Negeri untuk membuat aturan yang mengatur mengenai batas
maksimal waktu penyelesaian KTP elektronik.
"Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktu selesainya
berapa hari atau jam. Saya kira kalau ada peraturan menterinya pelayanan
e-KTP akan lebih cepat," tuturnya.
Selain itu, Kepala Negara juga menyinggung soal perekaman identitas
tunggal. Ia meminta agar sistem identitas tunggal tersebut dapat segera
diwujudkan dan ditopang dengan sistem informasi yang terintegrasi
sehingga dapat mengurangi permasalahan di bidang data kependudukan.
Adapun terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa status
penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam KTP elektronik, Presiden
Joko Widodo menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final. Oleh
karenanya pemerintah berkewajiban untuk menjalankan putusan itu.
"Untuk pelaksanaan teknisnya saya minta Kementerian Dalam Negeri
mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan
organisasi-organisasi keagamaan yang ada,"
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
Bey Machmudin