DPRD Kota Padang mengadakan seminar dan lokakarya tentang efektifitas pengawasan menentukan keberhasilan Pilkada Kota Padang Tahun 2018
Betrans,Padang ~ DPRD Kota Padang mengadakan seminar dan lokakarya tentang efektifitas pengawasan menentukan keberhasilan Pilkada Kota Padang Tahun 2018. Seminar dilaksanakan di Hotel Emersia Batusangkar, mulai tanggal 23 sampai dengan 28 April 2018.
Demikian penjelasan Kabag Administrasi Sekretariat DPRD Kota Padang, Yuska Librafortunan selaku PPTK pada wartawan lewat ponsel.
Keberhasilan dan kegagalan pilkada seringkali ditentukan banyak faktor
dan aktor. Diharapkan badan pengawasan pemilu (Bawaslu) hendaknya
menjadi leading sector yang mensinergikan seluruh potensi daerah dalam
mewujudkan efektifitas pengawasan menentukan keberhasilan Pilkada Kota
Padang Tahun 2018.
Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada penjelasan tersebut, Bawaslu
mengidentifikasi potensi dan permasalahan untuk mengatasi pengaruh
dinamika lingkungan strategis terutama politik lokal dan politik
nasional terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Bawaslu.
Berikut ini identifikasi beberapa potensi dan permasalahan yang
berpengaruh terhadap Bawaslu.
Kekuatan dan kelemahan atas semua persoalan yang disebutkan sebelumnya,
Bawaslu memiliki kekuatan penting yang dapat dijadikan pertimbangan
dalam menghadapi persoalan-persoalan tersebut, di antaranya komitmen
dan mekanisme sistem pengawasan dalam pencegahan dan penindakan terhadap
berbagai bentuk pelanggaran pemilu.
Yang dapat mencegah konflik politik berujung pada tindak kekerasan,
seperti penyalahgunaan jabatan, keberpihakan penyelenggara pemilu, dan
mobilisasi politik melalui intimidasi atau paksaan dan iming-iming atau
bujukan, jabatan, barang, dan uang atau money politics, jelasnya.
Keterbatasan kewenangan Bawaslu dapat dilihat dari keterbatasannya mulai
dari menerima laporan sampai dengan meneruskan kepada pihak yang
berwenang. Keterbatasan kewenangan inilah yang membuat proses penegakan
hukum pemilu khususnya penindakan di bidang tindak pidana pemilu
dirasakan oleh berbagai pihak masih sangat kurang menimbulkan
ketidakpuasan masyarakat.
Tentunya akan sangat berbeda bila Bawaslu diberi kewenangan secara utuh
dalam penanganan dan menindakan pelanggaran pidana politik (pidana
pemilu) yang dimulai dari temuan pelanggaran/ penerimaan laporan
pelanggaran, penyidikan, dan penuntutan hingga pada penetapan hukuman.
Mengenai penanganan pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik,
kewenangan Bawaslu hanya terbatas pada memberikan rekomendasi, dan
menyampaikannya kepada instansi yang berwenang menindaklanjutinya, yakni
penyidik Polri untuk selanjutnya ditangani dalam sistem peradilan
pidana.
Rekomendasi pelanggaran administrasi disampaikan ke KPU, dan rekomendasi
pelanggaran kode etik disampaikan ke DKPP. Dalam pelaksanaan kewenangan
ini, hasil pengawasan pemilu selama kurun waktu 2010-2014 telah
menunjukkan peran aktifnya pengawasan.
Hal itu ditandai oleh banyaknya rekomendasi yang disampaikan Bawaslu
kepada KPU dan DKPP dalam setiap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan
pemilu.
Kerangka Kelembagaan Upaya pencapaian Sasaran Strategis Bawaslu sangat
ditentukan oleh dukungan fleksibilitas fungsi dan struktur organisasi.
Bawaslu perlu mengembangkan atau meningkatkan status struktur
organisasinya terkait pelaksanaan fungsi keterbukaan informasi,
pelayanan data dan informasi pengawasan pemilu, pengawasan dan
akuntabilitas aparatur (pengawasan internal), pengawasan pemilu
partisipatif, serta peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur.
Bawaslu membutuhkan dukungan regulasi dan kerjasama instansi terkait
dalam pengembangan dan peningkatan status struktur organisasinya terkait
maksimalisasi fungsi struktur itu.(son)