Pjs Wako: Gali Potensi PAD Untuk Kemandirian Daerah
Betrans,Padang,Pjs Walikota Padang Alwis mengungkapkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang sebagai salah satu sumber dana untuk pembiayaan pembangunan daerah, pada kenyataannya belum cukup memberikan sumbangan bagi pertumbuhan daerah.
Menggali dan meningkatkan PAD yang berasal dari pajak daerah, retribusi
daerah dan memberdayakan semua potensi yang ada menjadi suatu keharusan.
Dengan harapan, Kota Padang bisa meningkatkan kemampuan dan kemandirian
dalam membiayai seluruh kebutuhan pembangunan serta mengurangi
ketergantungan pada pemerintah pusat.
“Saat ini, PAD Kota Padang sekitar 402,03 miliar dari 2,05 triliun total
pendapatan. Ini berarti tingkat kemandirian Kota Padang baru mencapai
20%,” ungkap Alwis saat membuka sosialisasi kegiatan pemutakhiran Nilai
Indikasi Rata-Rata Zona Nilai Tanah (NIR/ZNT) tahun 2018 di Aula Bagindo
Aziz Chan Kantor Walikota Padang Aie Pacah, Selasa (6/3/2018).
Dijelaskan Alwis, ada beberapa persoalan yang harus dituntaskan dalam
pengelolaan PAD khususnya pajak daerah dan retribusi daerah.
Diantaranya, ketergantungan pada bantuan pemerintah pusat, kurangnya
kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, rendahnya kemampuan daerah
untuk menggali potensi PAD, kurangnya usaha dan kemampuan dalam
mengelola dan menggali sumber-sumber pendapatan yang ada, serta
rendahnya kualitas SDM dalam mengelola PAD.
“Mari kita selesaikan semua persoalan tersebut. Apalagi pada tahun 2019
nanti kita menargetkan penerimaan dari PAD sebesar 1 triliun rupiah,”
tambah Alwis.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Padang, Adib
Alfikri mengatakan, sejalan dengan semakin meningkatnya peran dan
proporsi penerimaan sektor pajak terhadap PAD, Pemko Padang terus
berupaya melaksanakan berbagai kebijakan strategis untuk menunjang
peningkatan kualitas proses pengelolaan, pengamanan dan peningkatan
penerimaan PAD, khususnya dari Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB).
“Salah satu bagian dari proses pengelolaan PBB adalah pemutakhiran NIR
pada ZNT, dimana data yang ada saat ini tidak lagi sesuai dengan kondisi
terkini Kota Padang. Sehingga harus dilakukan pemutakhiran,” ungkap
Adib.
Ditambahkannya, pemutakhiran data PBB mengikuti perkembangan nilai harga
pasar terkini yang nantinya akan diseimbangkan dengan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) PBB sebagai dasar penetapan PBB Kota Padang.
Sosialisasi kegiatan pemutakhiran NIR/ZNT diikuti 150 orang ASN Pemko
Padang yang berasal dari seluruh camat dan lurah se-Kota Padang, OPD
terkait, UPPD Pendapatan di 5 wilayah, serta pejabat dan staf di
lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Padang. (th/ll)