Perwako No. 11 Tahun 2018, Anggota DPRD Padang Protes
Betrans,Padang,Terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018
Tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, pada 24
Januari 2018 lalu, mengundang protes anggota DPRD Kota Padang. Dalam
Perwako tersebut Walikota melalukan pemangkasan besaran anggaran untuk
pemberian hibah dan bantuan sosial.
“Memang untuk anggaran yang telah dimasukkan pada 2017, realisasi pada
2018 ini tidak ada masalah, tapi yang bermasalah adalah untuk anggaran
di 2019 nanti. Pasalnya dengan keluarnya Perwako Nomor 11 Tahun 2018 ini
untuk bantuan hibah dan Bansos tidak bisa lagi kita anggarkan seperti
tahun -tahun sebelumnya karena telah dilakukan pemangkasan anggaran,
pengkebirian oleh Walikota, “ujar Ketua Komisi III DPRD Padang Zulhardi
Z. Latif, Sabtu (10/3).
Lebih lanjut dikatakan, memang untuk bantuan hibah dan Bansos selama ini
memang tidak dibatasi, apalagi itu dari pokir anggota dewan. Contohnya
saja untuk membantu kelanjutan pembangunan, sarana dan prasarana rumah
ibadah yang membutuhkan biaya sebesar Rp.100 juta. Dalam
merealisasikannya, kita menganggarkannya itu harus tuntas tidak setengah
– setengah, dengan memasukkan besaran anggaran sebesar yang
dibutuhkan. Hal ini agar pembangunan sarana prasarana rumah ibadah
tersebut cepat dituntaskan sehingga masyarakat bisa nyaman dalam
beribadah.
Akan tetapi dengan keluarnya Perwako ini, besaran bantuan maksimal hanya
bisa di realisasikan Rp.50 juta saja. Tentunya dengan besaran anggaran
yang telah ditentukan Perwako ini tidak dapat menuntaskan permasalahan
yang ada, apa yang dikerjakan akan terkatung – katung.
Juga halnya permintaan masyarakat untuk dapat bantuan mobil ambulance
gratis untuk Masjid atau untuk Kongsi kematian di daerah setempat. Namun
dengan keluarnya aturan baru ini rasanya masyarakat tidak bisa berharap
terlalu banyak untuk dapat bantuan ambulance gratis karena anggaran
yang ditentukan sangat tidak mencukupi untuk pembelian satu unit
Ambulance dengan dikeluarkannya Perwako Nomor 11 Tahun 2018 ini.
“Ini kan namanya pengkebirian oleh Pak Wali dan yang paling kita
sayangkan, kok Pak Wali bisa mengeluarkan Perwako yang sekejam itu. DPRD
ingin Perwako ini dicabut dan kita di DPRD Padang pada Senin 12 Maret
2018 ( hari ini,red) akan laksanakan rapat pimpinan terkait Perwako ini.
Undang undang saja tidak ada mengatur, masa ini Perwako, ” ketusnya.
Lebih lanjut disampaikan, kalau ditanya masalah kemampuan, kita mampu
untuk memberikan bantuan hibah dan Bansos ini dan juga sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah. Melalui anggota dewan ada pokir sebesar
Rp.2,5 Miliar yang akan di salurkan, direalisasikan untuk hal yang
urgent yang betul dibutuhkan ditengah masyarakat.
“Apalagi ini untuk bantuan rumah ibadah. Kok bisa- bisanya Pak Walikota
bisa seperti itu .Sementara kita ambil contoh saja di daerah NTB,
bantuan untuk Masjid bisa dikucurkan hingga Rp.1 Milliar itu tidak ada
masalah, ” kata politisi Golkar ini.
Ia menegaskan, selaku anggota dewan tidak mungkinlah kita memainkan
anggaran untuk bantuan hibah dan Bansos ini. Perlu diketahui bahwa
setiap realisasi anggaran, kita tidak ada sedikitpun memegang uangnya,
karena kita dalam hal ini hanya bersifat merekomedasikan saja dan
dananya nanti masuk kerening diterima langsung oleh yang bersangkutan.
“Kita juga tidak ingin berurusan dengan hukum apalagi bantuan untuk
pembangunan sarana prasarana rumah ibadah, Majelis Taklim, dan lainnya
sebagainya, ” tegas Zulhardi Z.Latif yang juga merupakan Ketua IPPSI
Padang ini.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa
mengungkapkan ia juga tak habis pikir dengan pemangkasan besaran
pemberian hibah dan Bansos ini. Harusnya menurut Maidestal Hari Mahesa
yang akrab di sapa Esa ini beberapa hal yang harusnya dana hibah bisa
lebih maksimal diberikan kepada masyarakat.
“Entah apa yang mendasari pemikiran dari Walikota, menjelang beliau cuti
kemaren dengan mengeluarkan Peraturan Walikota tersebut,” ujarnya.
Esa mencontohkan “untuk bantuan hibah pada Kongsi Kematian maksimal
hanya bisa diberikan Rp.10 juta, padahal masyarakat yang punya kongsi
kematian butuh untuk beli mobil ambulance gratis yang harganya bisa
mencapai Rp.170 jutaan. Untuk Majelis Taklim kini maksimal hanya Rp.10
juta Untuk peternakan dan pertanian, dan untuk kepemudaan dan olah raga
maksimal Rp.15 juta serta Kube Rp. 20 juta dan lain lain sebagainya
pemberian besaran batuannya telah dipangkas, ” ujar Esa yang juga Ketua
DPC PPP Kota Padang ini.
Esa juga mengatakan, paniang wak jadinyo (pening saya jadinya,red), ada
apa dengan SK dari Perwako ini, saya heran dengan SK ini yang di
sebutkan berlaku untuk APBD 2019, tapi pasal 4 berlaku semenjak
diundangkan ( tgl 24 Januari 2018 ) dan ditandatangani tanggal 24
januari 2018. “Jadi sehari ditanda tangani langsung diundangkan masuk ke
dalam berita daerah tahun 2017,” ketus Esa.