Pansus I DPRD Padang,Bahas Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota
Betrans,Padang ~
Pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota yang dilaksanakan
Pansus I DPRD Padang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14
Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN)
Tahun 2015-2035.
Ketua Pansus I DPRD Padang Wismar Pandjaitan mengatakan, terkait
Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota ini karena pemerintah
mewajibkan daerah untuk membuat rencana pembangunan industri daerah,
baik itu provisi, kabupaten maupun kota sekaligus untuk memperkuat dan
memperjelas peran pemerintah dalam pembangunan industri nasional.
"Melalui Rencana Pembanguan Industri Nasional (RIPIN) bertujuan untuk
mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian
nasional. Untuk bisa menuju pada tujuan tersebut, peran daerah sangat
dibutuhkan. Daerah bisa turut membantu menyukseskan RIPIN dengan membuat
rencana pembangunan industri provinsi/kabupaten/kota, " ujarnya ketika
dikonfirmasi media ini melalui seluler.
Ia menyampaikan, terkait kunjungan kerja Pansus I ke Kementerian
Perindustrian, Jakarta adalah dalam rangka menyamakan presepsi terkait
aturan yang ada di pusat. Dalam hal ini untuk rencana pembangunan
industri kota harus sinkron dengan rencana pembangunan industri provinsi
dan Rencana Pembangunan Industri Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional (RIPIN).
Juga dikatakan untuk rencana pembangunan industri kota ini harus berada
di kawasan atau sentra. Untuk di Padang sendiri belum ada kawasan atau
sentranya. " Kawasan ini sendiri harus ada seluas 50 hektar dan untuk
sentra sekitar 5000 meter, namun kita sudah mengajukan di RTRW nya untuk
kawasan industri ini berada di daerah Koto Tangah, " jelasnya.
Selain itu rencana pembangunan industri kota juga harus mengakomodir
kearifan lokal. Dimana kearifan lokal merupakan kekayaan budaya yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, serta merupakan perilaku
positif.
Hal ini nantinya untuk industri disesuaikan dengan keunikan yang ada dan
merupakan warisan budaya setempat, sehingga industri bisa memiliki
berbagai jenis motif, desain produk, teknik pembuatan, keterampilan,
dan/atau bahan baku yang berbasis pada kearifan lokal. Misalnya batik
(pakaian tradisional), ukir-ukiran kayu dari Jepara dan Yogyakarta,
kerajinan perak, patung dan lain sebagainya.
Begitu juga nantinya di Kota Padang, kearifan lokal ini akan diterapkan
agar warisan budaya setempat oleh pemerintah bertanggungjawab
mengembangkan, memanfaatkan, dan mempromosikan warisan budaya yang
berbasis kearifan lokal tersebut
serta memberikan perlindungan hak-hak masyarakat lokal, baik dari kepunahan maupun dari pengambilan secara
tanpa hak oleh pihak-pihak luar.
Selain itu melalui RIPIN yang sinkron dengan rencana pembangunan
industri provinsi/kabupaten/kota mengamanatkan pengembangan wilayah
pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, serta menggerakkan sentra
industri kecil dan menengah (IKM).
"RIPIN mendorong pemerintah berperan aktif dalam pemberdayaan industri
yang akan dilakukan melalui kebijakan pengembangan IKM, industri hijau,
industri strategis, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri
(P3DN), serta kerja sama internasional.
Untuk pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) ini tentunya harus
terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama dengan dinas terkait. Bila
ini sudah diakomodir, mudah - mudahan Rencana Pembangunan Industri Kota
untuk Kota Padang bermanfaat dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan,
membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan," pungkasnya
politisi PDI Perjuangan ini.
Dalam kunjungan kerja ke Kementerian Perindustrian tersebut Pansus I
juga didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal selaku koordinator
Pansus I, Sekretaris Dewan Syahrul, dinas terkait. Rombongan disambut
oleh Ignatius Warsito, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan
Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian.