Ini Latar Belakang Penyusunan Perwako Pemberian Hibah dan Bansos
Betrans,Padang,Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang kategori
dan besaran pemberian hibah dan bantuan sosial sempat dipertanyakan
anggota DPRD. Pasalnya, ada pembatasan besaran hibah dan bantuan sosial
yang nominalnya dinilai tidak dapat memenuhi kebutuhan dari obyek
penerima hibah.
Menanggapi hal itu, Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang Drs. Alwis
mengatakan, bila ada hal yang memang harus direvisi dalam Perwako
tersebut, pihak DPRD supaya menyurati Pemko Padang secara resmi untuk
penyempurnaan. Hal itu memungkinkan untuk ditinjau ulang selagi dalam
koridor mengikuti aturan dan mengkaji bersama dasar -dasar lahirnya
Perwako tersebut.
"Jika memang ada ruang untuk merevisi, silahkan DPRD menyurati secara
resmi agar dibahas untuk menyempurnakan," kata Alwis saat ditemui di
rumah dinas, Senin (12/3/2018).
Menurut Alwis, lahirnya Perwako berdasarkan pertimbangan pemberian hibah
dan bansos dapat ditetapkan kategori dan besarannya oleh perangkat
daerah Pengelola Hibah dan Bansos serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD).
"Rekomendasi pemberian hibah dan bansos oleh perangkat daerah
mempertimbangkan penetapan besaran jumlahnya sesuai dengan bidangnya,"
ujarnya.
Dia juga menyebut, perwako tersebut efektif berlaku untuk APBD 2019.
Sedangkan proses penetapan dan penandatanganannya seiring dengan proses
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019 yang telah
dilaksanakan.
"Perwako ini berlaku untuk APBD 2019. Prosesnya tentu 2018 ini," tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
(BPKA) Kota Padang Andri Yulika menjelaskan latar belakang penyusunan
Perwako Nomor 11 Tahun 2018. Hal yang mendasari adalah hasil kajian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pengelolaan belanja hibah
dan bansos yang bersumber dari APBD.
"Hasil kajian dari KPK terkait hibah dan bansos dari APBD diantaranya
tidak ada kriteria jelas dalam penetapan besaran pagu anggarannya, tidak
ada unit kerja pemda yang bertanggungjawab melakukan verifikasi dan
evaluasi serta tidak ada standar dalam laporan pertanggungjawaban
penggunaan bansos " jelasnya.
Selain itu, lanjut Andri, hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat
terhadap pengelolaan APBD 2017 dan APBD 2018 menyatakan presentase
alokasi belanja hibah dan bansos terhadap belanja daerah melebihi
presentasi alokasi anggaran untuk urusan wajib dan urusan pilihan.
"Untuk itu jumlah belanja hibah harus dikurangi secara signigikan dan
dirasionalkan dengan tetap memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi
dan kepatutan. Terlebih karena Pemko Padang belum memenuhi rata-rata
belanja modal nasional sebesar 22,97 persen dari total belanja daerah,"
terangnya.
Lebih lanjut mantan Kepala Inspektorat Kota Padang ini membeberkan,
hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemko Padang terkait
proses penganggaran, pencairan dan pelaporan belanja hibah dan bansos
juga melatarbelakangi pengusunan Perwako No. 11 Tahun 2018.
"Beberapa catatan BPK RI juga melatarbelakangi penyusunan Perwako kategori dan besaran hibah dan bansos," ujar Andri.
Sebelumnya, Perwako ini sempat dipertanyakan anggota DPRD. Bahkan,
sempat diunggah di media sosial terkait Perwako dan lengkap dengan
kategori dan besaran yang sudah diatur Perwako.(th).
13Mar2018