Dian Fakri: Patut Dikritisi, Adanya Lembaga Penerima Bantuan Hibah Fiktif
Betrans,PADANG -- Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) merupakan
bagian yang dalam pengelolaannya berasal dari anggaran pendapatan
belanja daerah (APBD). Semuanya tentu harus berjalan sesuai prosedur,
transparan, akuntabel dan partisipatif.
Mengingat itu, Pemerintah Kota Padang melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Pemberdayaan bagi Lembaga
Swadaya Kemasyarakat (LSK) dan Partai Politik se-Kota Padang di Ruang
Abu Bakar Ja’ar, Balaikota, Senin (26/3/2018).
Kegiatan ini dibuka oleh Pjs Walikota Padang diwakili Staf Ahli Bidang
Pemerintahan Hukum dan Politik, Dian Fakri dengan diikuti perwakilan
partai politik, LSK serta organisasi masyarakat (Ormas) penerima bantuan
dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang itu.
Dian Fakri menyampaikan, pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan
secara benar dan sesuai prosedur, sehingga tidak menyalahi aturan dan
berbenturan dengan hukum. Mulai dari penyusunan dan perencanaan
anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntasi serta pelaporannya.
“Karena hal ini berkaitan terhadap kepentingan publik/masyarakat,
pertumbuhan ekonomi termasuk penciptaan lapangan kerja. Maka itu,
semuanya harus dilakukan dengan benar sesuai aturan dan
perundang-undangan,” tegasnya.
Seperti diketahui, kata Dian, pemberian hibah dan bansos ini sangat
penting diperhatikan karena juga rawan penyimpangan dan politisasi. Hal
itu sebagaimana dilansir oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan atas
hasil penelitiannya beberapa waktu yang lalu, ada beberapa poin penting
yang patut dikritisi terkait pemberian hibah dan bansos yang bersumber
dari APBD tersebut.
Beberapa di antaranya, pertama adanya lembaga penerima bantuan hibah fiktif.
Kedua, lembaga penerima hibah alamatnya sama serta daftar penerima hibah
juga ditemukan nama penerima yang tidak jelas dengan alamat yang sama.
Ketiga, adanya aliran dana hibah dan bansos ke lembaga yang dipimpin
oleh keluarga pejabat, dan dana hibah banyak yang dialokasikan kepada
lembaga-lembaga yang dipimpin keluarga pejabat.
Selanjutnya, keempat, dana hibah tidak utuh atau dipotong nilai dana
hibah yang diterima lembaga tidak sesuai dengan pagu yang telah
ditetapkan.
“Melihat realitas tersebut, maka pelibatan masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan menjadi sebuah keniscayaan. Hal itu sesuai yang tercantum
dalam Permendagri Nomor.32 tahun 2011,” sebutnya.
Ia menambahkan, menyangkut bantuan hibah terhadap partai politik, secara
umum yang menjadi permasalahan dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan
keuangan partai politik adalah terkait keterlambatan penyelesaian
laporan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, perlu upaya memperkuat
akuntabilitas pertanggungjawaban bantuan tersebut.
“Kita berharap, melalui sosialisasi ini akan memberikan hasil yang
optimal terhadap pemahaman serta pengetahuan bagi pihak penerima hibah
dan bansos tentang sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga semuanya
dapat menghindari kesalahan dalam pelaporan penggunaan dana bantuan
tersebut,” harapnya lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Politik dan Kewaspadaan Nasional
Kesbangpol Padang, Boby Firman menjelaskan, kegiatan ini diagendakan
untuk memberikan pembelajaran dan pengetahuan kepada para partai
politik, LSK dan Ormas penerima bantuan hibah dan bansos tahun anggaran
2018 yang bersumber dari APBD Pemko Padang .
"Dimana bantuan hibah bagi partai politik ini ada 11 partai yang
mendapatkan bantuan ini, yakni partai yang mempunyai wakil di DPRD Kota
Padang. Untuk jumlah bantuannya bervariasi sesuai dengan angka jumlah
suara yang didapatkan sewaktu pemilihan legislatif sebelumnya,” terang
Boby.
Ia menjelaskan, kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk menyamakan
persepsi dan pandangan tentang persiapan bagi partai politik, LSK dan
Ormas penerima dana hibah ataupun bansos dalam menyiapkan semua
kelengkapan laporan Surat Pertanggung-Jawaban (SPJ) seandainya dananya
cair nantinya.
“Karena seperti dari yang kita ketahui saat ini, bahwa dalam penyaluran
dan penggunaan dana hibah dan bansos ini banyak menjadi temuan sekarang
di semua kabupaten/kota se-Indonesia. Makanya kita perlu melakukan
sosialisasi untuk menyamakan persepsi dan pelatihan, sehingga semuanya
berjalan dengan baik dan tentunya tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK),” paparnya.
Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan beberapa narasumber diantaranya
dari unsur BPKP Wilayah Sumbar, BPKA, Inspektorat dan Badan Kesbangpol
Sumbar.
(rel/ard)