Bupati Dharmasraya Hadiri Rapat Paripurna Empat Rancangan Peraturan Daerah
Betrans,DHARMASRAYA- Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan Senin (6/3),
di Gedung DPRD Dharmasraya menghadiri rapat paripurna DPRD tentang
penyampaian empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Dharmasraya.
Rapat paripurna DPRD Dharmasraya dipimpin oleh Ketua DPRD Dharmasraya, H
Masrul Maas yang didampingin pimpinan lainnya yakni Sutarmanto Budi
Sanjaya dan Ampera Dt Labuan Basa.
Hadir dalam sidang paripurna Sekda Dharmasraya Leli Arni, Ketua MUI Dharmasraya H Aminullah Salam, Ketua Baznas A. Gani, anggota DPRD Dharmasraya, kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Dharmasraya.
Hadir dalam sidang paripurna Sekda Dharmasraya Leli Arni, Ketua MUI Dharmasraya H Aminullah Salam, Ketua Baznas A. Gani, anggota DPRD Dharmasraya, kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Dharmasraya.
Bupati Dharmasraya dalam penyampaian nota penjelasan empat Ranperda
mengatakan dimana ada empat ranperda yang diajukan ke DPRD untuk menjadi
pembahasan, empat ranperda tersebut yakni pertama ranperda tentang
pencabutan peraturan daerah.
“Empat ranperda yang kita ajukan untuk dicabut adalah perda nomor 19
tahun 2007 tentang pengelolaan dan pengusahaan pertambangan dan energy,
perda nomor 4 tahun 2008 tentang urusan pemerintaha yang menjadi
kewenangan pemerintah dharmasraya, perda nomor 3 tahun 2010 tentang
pengelolaan barang milik daerah dan perda nomor 2 tahun 2012 tentang
retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta pencatatan
sipil,”jelasnya.
Kedua, ranperda yang diajukan untuk dilakukan pembahasan yakni ranperda
tentang sistim pelayanan air minum, ranperda tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dan ranperda tentang perubahan atas
peraturan daerah Kabupaten Dharmasraya nomor 8 tahun 2011 tentang
retribusi pemakaian kekayaan daerah.
“Keempat ranperda yang kita ajukan adalah untuk menyempurnakan
pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahah serta meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat di Kabupaten DHARMASRAYA,”bebernya.
Dijelaskan oleh Bupati, keempat peraturan daerah yang diajukan
pencabutan dikarenaka empat perda tersebut sudah tidak efektif lagi
untuk diberlakukan di Dharmasraya apalagi adanya perubahan peraturan
perundang undangan tentang penyelenggaraan pemerintah dari undang undang
nomor 32 tahun 2004 ke undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang
kewenangan daerah yang berdampak terhadap lahirnya keputusan menteri
dalam negeri.
“Kami berharap dengan adanya nota penjelasan kami sampaikan ini akan
memberikan gambaran yang lebih jelas tentang makna dan materi dasar yang
terkandung dalam rancangan peraturan daerah ini, yang tentunya dapat
membantu anggota dewan dalam memproses pembahasan diforum rapat-rapat
dewan selanjutnya,”tutup Bupati. (hms)