Breaking News

Penerima KPM PKH di Tahun 2018 Bertambah

Betrans, Padang Panjang ~ Sebanyak 772 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Padang Panjang menerima bantuan tunai Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial untuk peningkatan kesehatan dan pendidikan anak bertambah.

Bantuan dari kementrian tersebut disalurkan oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKBPPPA) melalui empat tahap, yakni pada Bulan Februari, Mai, Agustus serta Bulan November.

Kepala Dinsos PPKBPPPA Kota Padang Panjang Martoni, S.Sos, M.Si melalui Kasi Pelayanan dan Bantuan Yasmarita, SE membenarkan bahwa bantuan yang diterima KPM merupakan upaya Kemensos dalam mengurangi angka kemiskinan.

"Ya benar sekali, 772 KPM yang menerima bantuan terhitung sejak tahun 2015 sampai 2017 lalu", ujar Yasmarita diruang kerjanya, kemaren.

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai KPM PKH yang tujuannya untuk mengurangi beban kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat.

Komponen yang terdapat untuk penerima PKH diantaranya komponen reguler yaitu Ibu Hamil atau Nifas, Bayi atau Balita, Anak Pra Sekolah, Anak Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas, serta Komponen Kesejahteraan Sosial yang dibagi atas Lansia dan Disabilitas.

Yasmarita menambahkan KPM Reguler akan menerima bantuan berjumlah Rp.1.890.000 per tahun, dengan empat tahapan dengan jumlah yang berbeda, sedangkan KPM Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas menerima bantuan sejumlah Rp. 2.000.000.

"KPM Reguler untuk tahapan pertama sampai ketiga, KPM akan menerima bantuan sebesar Rp. 500 ribu sedangkan untuk tahap keempat akan menerima Rp. 390 ribu sementara untuk KPM Lanjut Usia dan Disabilitas akan menerima Rp. 500.000 tiap tahapan," terang Yasmarita.

Sedangkan Koordinator Kota PKH Meirina Hastri, Amd. Keb menyebutkan di tahun 2018 ini sekitar 548 KPM lagi akan menerima bantuan PKH yang akan diberikan untuk tahap pertama.

"Karena dana untuk KPM sebelumnya telah dicairkan, "Insyaallah" selasa depan kami akan memberikan lagi bantuan tahap pertama untuk KPM tahun 2018 yang telah di validasi datanya di tahun 2017 lalu," ujar Meirina.

Meirina menjelaskan ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai penerima PKH, antaranya berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (anak usia sekolah), maupun kehadiran di fasilitas kesehatan (anak balita dan ibu hamil).

"Misalnya fasilitas pendidikan untuk anak sekolah, setiap tiga bulan kami akan meminta data kehadiran siswa tersebut kepada guru yang bersangkutan, jika anak tersebut kehadirannya kurang dari 85 persen maka bantuan yang akan diterima akan ditangguhkan, begitu juga pada komponen yang lain," jelas Meirina.

Sementara itu, pendataan jumlah KPM PKH di Padang Panjang di lakukan oleh empat orang pendamping dan satu orang operator. Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu (BDT) dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program, tutup Meirina. (ki)
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi