Tanpa NPWP Masyarakat Bisa Mendaftar Sebagai Calon Pedagang Pasar Padang Panjang
Padang Panjang ~ Semenjak dibukanya pendaftaran untuk pedagang
pasar Kamis lalu (25/1) , masyarakat langsung berbondong mendatangi
Rumah Dinas Walikota Padang Panjang guna mencari informasi tentang
syarat pendaftaran calon pedagang pasar.
Hal ini dibenarkan oleh Walikota Padang Panjang Hendri Arnis BSBA
melalui Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah
(Diskoperindag dan UKM) Kota Padang Panjang Arpan, SH di Rumah Dinas
Walikota Padang Panjang, Sabtu (27/1) sore tadi.
"Benar sekali, terhitung dari dibukanya pendaftaran sampai hari ketiga sore ini lebih kurang sudah berkissar seribu pedagang mendaftar", sebut Arpan.
Arpan juga mengatakan apabila persyaratan yang lain sudah lengkap tetapi belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masyarakat masih tetap bisa mendaftar sebagai calon pedagang pasar.
"Ya, memang benar jika masyarakat belum mempunyai NPWP mereka masih bisa mendaftar tetapi dengan syarat saat penyerahan kunci dari Dinas Koperindag dan UKM kepada pemilik mereka harus memperlihatkan NPWP tersebut sebagai bukti kepemilikan atau penyewa", kata Arpan.
Sementara Kepala Bidang Perdagangan Drs. Reflis, MTP mengatakan, ada empat kategori yang disediakan Diskoperindag dan UKM kepada para calon pendaftar.
"Kategori tersebut diantaranya Pedagang yang mempunyai kios atau los atas nama sendiri, membayar retribusi sendiri dan merupakan pedagang aktif, Pedagang yang punya kios atau los yang membayar retribusi tetapi orang lain yang berjualan, Pedagang yang menyewa kios yang membayar retribusi langsung serta Pedagang baru yang ingin menyewa", jelas Reflis.
Reflis juga menjelaskan, sebanyak 1277 kios yang terdiri atas tiga lantai dengan delapan blok yang akan ditempati oleh pedagang.
"Itulah jumlah dan penbagian kios yang bisa ditempati pedagang pasar saat bulan Februari nanti”, tegas Reflis.
Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan Diskoperindag dan UKM terhadap pengoperasian pasar baru tersebut, tambahnya.
"Yang pertama kami akan melakukan pendataan dulu terhadap Pedagang Pasar yang lama, setelah itu melakukan verifikasi data, lalu kami lakukan pendaftaran serta akan dilakukan verifikasi lapangan, setelah kita loting dan lakukan pemindahan barulah kita resmikan", kata Reflis menyudahi.
Sementara itu tanggapan dari salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengutarakan, Alhamdullah, sangat bersyukur sekali dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Kota supaya tidak terjadi kesenjangan antara pedagang.
"Kami sangat sangat bersyukur sekali dengan apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Padang Panjang, apalagi Pemko juga mengutamakan pedagang yang berdomisili di Padang Panjang demi meningkatkan kesejahteraan Ekonomi masyarakat Padang Panjang ", tutupnya. (ki)
"Benar sekali, terhitung dari dibukanya pendaftaran sampai hari ketiga sore ini lebih kurang sudah berkissar seribu pedagang mendaftar", sebut Arpan.
Arpan juga mengatakan apabila persyaratan yang lain sudah lengkap tetapi belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masyarakat masih tetap bisa mendaftar sebagai calon pedagang pasar.
"Ya, memang benar jika masyarakat belum mempunyai NPWP mereka masih bisa mendaftar tetapi dengan syarat saat penyerahan kunci dari Dinas Koperindag dan UKM kepada pemilik mereka harus memperlihatkan NPWP tersebut sebagai bukti kepemilikan atau penyewa", kata Arpan.
Sementara Kepala Bidang Perdagangan Drs. Reflis, MTP mengatakan, ada empat kategori yang disediakan Diskoperindag dan UKM kepada para calon pendaftar.
"Kategori tersebut diantaranya Pedagang yang mempunyai kios atau los atas nama sendiri, membayar retribusi sendiri dan merupakan pedagang aktif, Pedagang yang punya kios atau los yang membayar retribusi tetapi orang lain yang berjualan, Pedagang yang menyewa kios yang membayar retribusi langsung serta Pedagang baru yang ingin menyewa", jelas Reflis.
Reflis juga menjelaskan, sebanyak 1277 kios yang terdiri atas tiga lantai dengan delapan blok yang akan ditempati oleh pedagang.
"Itulah jumlah dan penbagian kios yang bisa ditempati pedagang pasar saat bulan Februari nanti”, tegas Reflis.
Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan Diskoperindag dan UKM terhadap pengoperasian pasar baru tersebut, tambahnya.
"Yang pertama kami akan melakukan pendataan dulu terhadap Pedagang Pasar yang lama, setelah itu melakukan verifikasi data, lalu kami lakukan pendaftaran serta akan dilakukan verifikasi lapangan, setelah kita loting dan lakukan pemindahan barulah kita resmikan", kata Reflis menyudahi.
Sementara itu tanggapan dari salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengutarakan, Alhamdullah, sangat bersyukur sekali dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Kota supaya tidak terjadi kesenjangan antara pedagang.
"Kami sangat sangat bersyukur sekali dengan apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Padang Panjang, apalagi Pemko juga mengutamakan pedagang yang berdomisili di Padang Panjang demi meningkatkan kesejahteraan Ekonomi masyarakat Padang Panjang ", tutupnya. (ki)