Pansus I DPRD Padang Akan Segera Bahas Ranperda Retribusi Jasa Umum
Betrans,Padang
- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemko Padang tentang retribusi
jasa umum No 11 tahun 2011 saat ini sedang dalam pembahasan oleh panitia
khusus I DPRD Kota Padang dan ranperda ini sudah kali ke tiga dilakukan
perubahan.
Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir menyampaikan saat ini kita
bersama anggota pansus I lainnya baru akan memulai pembahasan bersama
OPD terkait pada Rabu, (24/01) ini dikarenakan kita masih menunggu
informasi atas dasar apa ranperda ini dirubah yang koordinator OPD ialah
Bagian Hukum Pemko Padang.
"Jika ini telah didapat, pihaknya siap menerima perubahan ranperda ini
untuk dijadikan peraturan daerah. Pansus I DPRD siap memfasilitasi
perubahan ini bersama berbagai OPD yang ada," kata Faisal, Selasa,
(23/1).
Terkait organisasi perangkat daerah yang mencakup hal ini
masing-masingnya ialah Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Kominfo dan
Dinas Perhubungan.
Jika data dari bagian hukum telah didapat, maka masing-masing OPD yang
ada diminta memaparkan perubahan retribusi yang akan dilaksanakan, ini
demi menemui titik terang serta ranperda ini dapat dijadikan peraturan
daerah.
"Kemudian, ia meminta kepada pimpinan OPD yang tergabung pada pansus I,
untuk serius dan teliti dalam menyusun ini, supaya ini terealisasi
dengan baik serta kejanggalan tidak ditemui nantinya, "ujar kader PAN
ini.
"Pihaknya bersama anggota pansus I lainnya siap mengawal dan membahas
persoalan ini hingga tuntas, tujuannya agar ini tidak keliru nantinya
serta perda ini siap diterapkan ditengah-tengah masyarakat," ungkapnya.son